Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Pedagang pasar lebih takut mati kelaparan dibandingkan mematuhi aturan Bupati Gorontalo, pasalnya beberapa waktu yang lalu Bupati Gorontalo sudah mengeluarkan edaran terkait pembatasan jam pasar.
Adapun pemberlakuan jam pasar tersebut dibagi 3 kategori, yang pertama untuk pasar harian dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 14.00 wita sementara untuk pasar mingguan dari pukul 06.00 wita sampai pukul 11.00 wita, dan untuk pasar sore dibuka mulai pukul 15.00 wita sampai dengan pukul17.00 wita. Dengan ketentuan para pedagang dan pembeli harus sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Akan tetapi hal ini berbenturan dengan apa yang sedang terjadi dilapangan, berdasarkan pantauan dari awak media kabarpublik.id pasar mingguan yang berada di Kayubulan kecamatan Limboto masih sebagian besar melakukan transaksi jual beli hingga pada pukul 13.33 wita, Sabtu (18/04/2020)
“Bagaimana kami mau pulang, sementara dagangan kami belum ada yang laku, para pembeli pun jarang datang untuk berkunjung kesini apalagi untuk membeli dagangan ini,” ucap salah seorang pedagang, Yunus Tilahunga.
Sementara itu, pedagang lain, Mirna Lajiku mengatakan dirinya sangat dilema antara mematuhi edaran dari pemerintah atau harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Seandainya dagangan kita tidak laku sampai dengan jam yang ditentukan maka kita tetap akan berjualan. Karena hanya hasil dagangan ini yang bisa menopang kehidupan kita sehari-hari,” keluh Mirna.
Melalui media ini para pedagang berharap nantinya kedepan pihak pemerintah daerah bisa memberikan perhatian yang khusus kepada para pedagang yang ada di pasar ini. #[KP]
Komentar