JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp17,5 miliar dari tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan aset yang disita terdiri atas berbagai jenis barang dan instrumen keuangan, termasuk kendaraan, saldo rekening, aset kripto, logam mulia, serta mata uang asing.
“Total aset yang disita mencapai Rp17,5 miliar, terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan sejumlah mata uang asing,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tiga tersangka yang asetnya disita adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dari Ronald Arman Abdullah, KPK menyita saldo rekening pribadi, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil, dua BPKB sepeda motor, serta sertifikat perhiasan cincin berlian.
Sementara itu, dari Juniadi Sri Priambudi, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.
Adapun aset yang disita dari Gusti Benardiansyah meliputi empat akun aset kripto senilai sekitar Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk derek, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB sepeda motor, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa pihak yang terjaring OTT antara lain Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. KPK memperkirakan total uang yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.





