Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Tiga Partai politik yang mengusung pasangan calon di kabupaten Gorontalo (Kabgor) terancam dijerat oleh undang-undang nomor 10 pasal 178 ayat 7 B.
Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah mengantongi laporan serta sejumlah barang bukti yang dilaporkan oleh salah seorang yang direncanakan akan mendaftar menjadi calon Wakil Bupati di kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, Kamis (10/09/2020).
Berdasarkan laporannya, pelapor dengan inisial RY berkeinginan untuk mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Gorontalo, dan menurut pengakuannya ke Bawaslu kabupaten Gorontalo jika dirinya dimintai mahar politik oleh sejumlah partai.
“Satu hari sebelumnya, yang bersangkutan datang mengkonfirmasi terkait mekanisme dan prosedur pelaporan di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilihan,” terang Fadjri Arsyad.
Fadjri Arsyad menegaskan jika hal ini terbukti, pasangan calon yang diusung partai tersebut terancam di coret.
“Dari penjelasan pelapor, dirinya dimintakan mahar sebesar 3,5 Milyar,” tegas Fadjri Arsyad.
Hingga saat ini pihak Bawaslu masih sementara mengungkap kebenaran laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus itu.
Risno Yusuf yang dimintai keterangan terkait kebenaran laporannya itu mengatakan jika benar dirinya yang melaporkan hal tersebut.
Menurutnya, mahar dalam Pilkada tidak diperbolehkan dalam UU. Jika ada anggaran yang keluar setelah pendaftaran dan Paslon dinyatakan sah maka itu namanya cost politik.
Risno yang didampingi 7 pengacara dari Laskar Merah Putih itu mengatakan jika dirinya tidak bermaksud mendiskreditkan seseorang apalagi anggota DPRD.
“Saya hanya memberitahukan ke masyarakat tentang perjuangan saya. Ini pembelajaran partai politik soal mahar,” ungkap Risno yang dimintai keterangannya melalui jaringan seluler, Kamis (10/09/2020) sore tadi sambil menambahkan jika cita-cita partai politik dalam Pilkada menghendaki munculnya calon pemimpin yang berkualitas dan dicintai rakyatnya.#[KP]
Komentar