Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan kepada petahana bahwa masa periode akan segera berakhir.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang 10 tahun 2016, yang pertama, aturan Khusus petahana berkaitan dengan mutasi, mutasi hanya boleh dilakukan 6 bulan sebelum penetapan,” Kata Wahyudin Akili.
Dirinya juga mengatakan bahwa Bupati bisa melakukan mutasi, akan tetapi harus berdasarkan izin dari Menteri.
“Yang kedua, tentang program kewenangan, ini tidak bisa dilakukan oleh petahana sampai dengan akhir masa jabatan ataupun program kewenangan yang menguntungkan pasangan Calon tersebut,” ujar Wahyudin
Olehnya, dalam hal ini, pihak Bawaslu telah menyampaikan beberapa langkah pencegahan baik tertulis maupun secara lisan (ketemu langsung) sebagai bentuk pencegahan untuk terjadinya dugaan pelanggaran di pilkada ini.
Pada saat mendaftarkan diri nanti, Petahana wajib menandatangani surat bersedia cuti diluar tanggungan Negara.
“Jadi, dia (petahana), tidak bisa menggunakan fasilitas Negara, kecuali fasilitas pengamanan yang disediakan oleh KPU,” Pungkas Wahyudin. #[KP]
Komentar