JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, diduga tetap menerima aliran dana dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) meski telah menjabat sebagai wakil menteri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut diperoleh dari sejumlah alat bukti dan catatan yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, terdapat catatan yang menunjukkan bahwa SK menerima aliran dana sejak sebelum menjabat wakil menteri. Saat menjabat wakil menteri, yang bersangkutan juga mengetahui adanya pembagian dana tersebut dan praktik itu tetap berjalan,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Pernyataan serupa disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan aliran dana kepada Silmy Karim telah berlangsung sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023–2024 dan berlanjut ketika menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Berdasarkan keterangan saksi maupun yang bersangkutan, praktik tersebut berlangsung sejak menjabat direktur jenderal dan berlanjut saat menjadi wakil menteri,” ujar Asep.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa pihak yang terjaring OTT antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Silmy Karim kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Sehari berselang, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022–2026. KPK memperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, pembagian hasil, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.





