DEWAN HISBAH PP PERSIS KELUARKAN PANDUAN IBADAH RAMADHAN SELAMA WABAH COVID-19

Sabtu, 18 Apr 2020
Dengarkan dgn suara Siap
10.3K pembaca

Laporan : Endang Suherli (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BANDUNG [KP] – Dampak wabah Corona berimbas ke semua aspek kehidupan, termasuk soal beribadah umat Islam. Penularan yang massif dan keluarnya peraturan pemerintah selama PSBB menjaga jarak social distancing dan pschical distancing menyebabkan peribadatan umat Islam menjadi terbatas.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Dikutip melalui media internal Persatuan Islam persis.or.id menjelaskan panduan beribadah umat Islam yang dikeluarkan Pengurus Pusat Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan No 2 dan 4 Kota Bandung – Jawa Barat.

Sehubungan dengan penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat dan pengaruhnya terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Dan menindaklanjuti surat edaran PP PERSIS Nomor : 1768/JJ-C.3/PP/2020 dan berdasarkan hasil Sidang Dewan Hisbah Terbatas yang dilaksanakan pada hari Rabu, 15 April 2020, Dewan Hisbah PP Persis keluarkan panduan Ibadah dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Pegangan tersebut bisa menjadi pegangan umat muslim dan anggota serta simpatisan PERSIS.

Berikut ini panduan ibadah selama kondisi Pandemi Covid-19 :
A. Tayamum Untuk Tenaga Kesehatan Yang Menangani Pasien Pandemi Covid-19.

  1. Tayamum adalah rukhsah (pengganti wudlu dan atau mandi).
  2. Apabila ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, safar dan tidak mendapatkan air, maka dilaksanakan rukhsah berupa tayamum.
  3. Apabila tenaga kesehatan tidak dapat berwudlu karena menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), maka termasuk masyaqqah dan dapat diganti dengan tayamum.
  4. Kaifiat tayamum untuk tenaga kesehatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yaitu tanpa membuka APD
    B. Lafal Adzan Ketika Terjadi Masyaqqah (kesulitan)
  5. Adzan adalah pemberitahuan tibanya waktu shalat wajib, dengan lafal yang dikhususkan
  6. Dalm kondisi Masyaqqah seperti khauf, dingin dan hujan yang tidak memungkinkan pergi masjid, maka dikumandangkan pemberitahuan untuk shalat di rumah tanpa mengubah lafal adzan
  7. Lafal “shallu fii buyutikum” atau “sallu fii rihaalikum” tidak termasuk lafal adzan dan bukan ta’abudi, boleh diucapkan atau tidak.
  8. Lafal di atas dapat diganti dengan bahasa yang difahami oleh masyarakat setempat dan boleh diucapkan di tengah atau di akhir
  9. Demikeseragaman, dizona merah yang tidak melaksanakan shalat dimasjid pelafalan tersebut di ucapkan di akhir setelah adzan.
    C. Jaga Dalam Shaf Shalat Ketika Pandemi Covid-19
  10. Merapatkan shaf dalam shalat berjamaah hukumnya wajib
  11. Merapatkan shaf maksudnya bukan saling menempelkan kaki, lutut dan bahu, akan tetapi meluruskan dan merapatkan shaf serta mengisi celh kosong
  12. Merenggangkan shaf tanpa alasan syar’i menyalahi kaifiat shalat berjamaah
  13. Dalam situasi dan kondisi masih terkendali (zona kuning), shalat berjamaah dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan protokol kesehatan
  14. Salam situasi dan kondisi tidak terkendali (zona merah), shalat dilaksanakan secara munfarid
    D. Ibadah Jumat dalam Kondisi Pandemi Covid-19
  15. Ibadah Jumat dalam kondisi menyebarnya virus yang mematikan seperti Covid-19, bagi yang tidak dikecualikan dari kewajiban Jumat atau musafir, maka tetap wajib melaksanakan ibadah Jumat.
  16. Dalam kondisi pandemi Covid-19 masih terkendali (zona kuning), Ibadah Jumat tetap dilaksanakan sesuai dengan syariat.
  17. Dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah), pelaksanaan ibadah Jumat dapat dilaksanakan di rumah selama berjamaah (ada imam/khatib dan ma’mum).
  18. Apabila segala upaya sudah ditempuh untuk melaksanakan ibadah Jumat, namun jika tidak dapat dilaksanakan berjamaah dan khutbah, maka laksanakan shalat Zuhur.
  19. Penderita pandemi Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain, baginya wajib melaksanakan shalat Zuhur.
    E. Pengurusan Dan Shalat Jenazah Untuk Korban Pandemi Covid-19
    A. Jenazah muslim yang terkena pandemi Covid-19 diurus secara syar’i sama dengan jenazah muslim lainnya.
    B. Pelaksanaan pengurusan jenazah pandemi Covid-19 diserahkan kepada tim ahli atau orang-orang yang dilatih khusus untuk itu.
    C. Apabila jenazah tidak dapat dimandikan, maka tidak disyariatkan ditayamumi, tetapi langsung dikafani dan dishalati.
    D. Bagi yang ingin menyalati, sementara jenazah sudah dikuburkan oleh para ahli, maka dapat dilaksanakan di atas kuburnya dengan mematuhi protokol kesehatan.
    E. Apabila jenazah sudah dishalati, maka tidak ada shalat gaib.
    F. Shaum, Tarawih Dan I’tikaf Dalam Kondisi Pandemi Covid-19
  20. Shaum Ramadhan hukumnya wajib kecuali bagi yang sakit, safar dan muthiq (dapat tapi payah).
  21. Bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan payah jika melaksanakan shaum Ramadhan termasuk kategori muthiq yaitu diganti dengan fidyah.
  22. Dalam situasi dan kondisi masih terkendali (zona kuning), shalat Tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  23. Shalat Tarawih dalam situasi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah) hukumnya tetap sunat dan dilaksanakan di rumah.
  24. Apabila i’tikaf tidak memungkinkan di masjid jami, maka tidak dapat dilaksanakan di rumah.
    G. Mendahulukan Zakat Fitrah Dalam Kondisi Pandemi Covid-19
  25. Zakat fitrah diberikan pada hari Iedul Fitri kepada mustahiq mulai terbit fajar sampai sebelum shalat Iedul Fitri.
  26. Dalam kondisi pandemi Covid-19, pendistribusian zakat fitrah kepada mustahiq sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan, tidak termasuk zakat fitrah melainkan shadaqah biasa.
  27. Dalam kondisi pandemi Covid-19, kaum muslimin dianjurkan untuk memperbanyak infaq dan shadaqah.
    H. Idul Fitri Dalam Kondisi Pandemi Covid-19
  28. Idul Fitri termasuk syiar yang harus ditegakkan dan diagungkan.
  29. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang dilaksanakan secara berjamaah.
  30. DalamkondisipandemiCovid-19masihterkendali(zonakuning),makaShalatIdulFitri tetap dilaksanakan sesuai syariat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  31. Dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah), Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan.
    Panduan Ibadah Selama Wabah Covid-19 Dewan Hisbah Pengurus Pusat Persatuan Islam (PERSIS) ini ditandatanagni Ketua Umum, KH. Aceng Zakaria dan Sekretaris Umum, Harris Muslim, Lc., MA.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.