JAKARTA (Kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jadwal sidang perdana perkara dugaan pemerasan sekaligus gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar pada 11 Juni 2026.
“Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, tanggal persidangan ditetapkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Maidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Mei 2026.
Budi mengatakan dalam sidang tersebut akan dibacakan dakwaan untuk Maidi dan dua orang tersangka lain.
Dua orang tersangka tersebut adalah Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
“Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah. (ant)





