Laporan : Humas Polda/ Tim KP
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Tim Narkoba Polda Gorontalo kembali mencatatkan nama mereka dalam tugas penggrebekan kepemilikan barang haram narkoba dari salah seorang dengan inisial OL yang merupakan oknum ASN dari Bone Bolango.
Berbekal informasi yang masuk ke Dirsatnarkoba Polda Gorontalo, target pun dilakukan untuk membekuk OL. Sekitar jam 10.00 wita, Kamis (24/05/2018) petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap laki laki bernama OL saat mengambil barang kiriman pada sopir rental didepan kantor BPJS Ketenagakerjaan Kel. Paguyaman Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo.
Direktur Resnarkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Totok Tri Wibowo SIK., MH menegaskan pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman barang narkotika jenis sabu dari Palu .
“Awalnya kita dapat informasi akan adanya pengiriman barang narkotika jenis sabu yang dibawa lewat mobil rental, dari info tersebut kita perintahkan anggota untuk monitor dan kita dapatkan lelaki OL yang sedang ambil barang kiriman tersebut, kemudian saat anggota meminta agar membuka dos kiriman tersebut, terdapat 6 pot cream Kelly. Dan saat anggota meminta membuka penutup pot cream itu, ditemukan 2 sachet plastik yang berisi butiran kristal diduga narkotika jebis sabu,” kata Totok.
Ditambahkannya, 2 sachet narkotika tersebut dikirim oleh saudara I yang tinggal di Palu. Setelah dilakukan introgasi terhadap sopir rental, dirinya tidak mengetahui isi paketan tersebut.
Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK membenarkan tentang adanya penangkapan ini.
“Iya benar, kemarin pagi petugas Dit Resnarkoba Polda Gorontalo kembali menangkap seorang PNS inisial OL yang sedang mengambil kiriman barang di jalan Andalas, dari padanya ditemukan 2 sachet plastik berisi butiran kristal di duga sabu yang disimpan di salah satu pot cream kKelly, barang tesebut kiriman dari Palu.
Kini, TSK sudah diamankan di Polda untuk proses hukum lebih lanjut. Padahal, terduga OL baru saja dilantik dalam.sebuah jabatan di pemerintahan kabupaten Bone Bolango.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polda Gorontalo diantaranya 2 Dua sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 6 enam pot cream kelly, 1 satu buah dos cream kelly, 1 satu buah handphone merek xiamoi redmi note 4.
Sementara itu, DPD GRANAT Gorontalo memberikan apresiasi kepada pihak Polda Gorontalo khususnya Diresnarkoba atas upaya pemberantasan Narkoba di daerah ini. “Ini benar-benar sebuah persoalan besar di daerah ini. Tak mengenal bulan Ramadhan, para pengguna dan pengedar Narkoba juga beraksi. Pemberian hukuman yang berat kepada mereka pengguna adalah langkah yang tepat untuk meminimalisir peredaran narkoba di daerah yang dijuluki Serambi Medinah itu,” ungkap Syahrir Soleman selaku Wakil Ketua GRANAT DPD Provinsi Gorontalo.#(KP/PR)
Komentar