MESKI SITUASI CORONA, 5 PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS DIT RESNARKOBA POLDA MALUT

MALUKU UTARA, TERNATE534 Dilihat

Laporan : Arif Budiman (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba.

TERNATE [KP] – Ditengah mewabahnya virus Covid-19 yang tersebar dibelahan dunia maupun Indonesia ini, ternyata dimanfaatkan oleh beberapa Oknum dalam mengedarkan barang haram Narkoba jenis shabu dan ganja di Provinsi Maluku Utara.

Direktorat Resnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, dalam bulan April ini telah berhasil menangani Kasus sebanyak 4 kasus dan telah mengamankan 5 pelaku pengedar Narkoba, dengan barang bukti shabu seberat kurang lebih 1.12 Gram, Ganja kurang lebih 271.58 gram pada Senin (20/04/2020).

Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan penangkapan Kelima pelaku ini berawal dari penangkapan terhadap Terduga FE (47) Wiraswasta pada Minggu, 5 April 2020 didalam Kos-kosan di lingkungan Gamayou,  Kelurahan Makassar Barat telah di amankan TSK dengan Inisial FE (47) Wiraswasta. Pada kasus ini Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 sachet kecil berisi Narkotika Jenis Shabu seberat 1.12 Gram, 1 buah pireks kaca,1 buah sumbuh yang dibungkus dengan tissue warna putih kemudian dibalut dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban warna hitam, 1 buah hp merk Oppo warna biru. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Minggu 12 April 2020 telah berhasil diamankan 2 TSK dengan inisial RK (26) Wiraswasta, dan IA (35) swasta dengan TKP depan Puri Amelia Kelurahan Toboko. BB yang diamankan 7 sampel yang berisi Narkotika jenis Ganja kering dengan berat keseluruhan 13,14 gram, 2 linting Ganja Kering dengan bruto 1,39 gram, 1 pak kertas Rokok merk semak-semak, 1 buah Hp merk Oppo Type A71 Warna hitam. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pada Senin, 13 April 2020 untuk kasusnya Ketiga in,i Personel Dit Resnarkoba berhasil mengamankan TSK dengan Inisial DM (25), Swasta, dengan TKP di Jl. Pemuda Rt/Rw 005/003 Kelurahan Kasturian, barang bukti yang diamankan 1 kantong kresek (plastik) berwarna hitam yang diduga berisi ranting Ganja dengan bruto 7,05 gram, dan 1 buah Hp merk Xiaomi Type 6X warna Gold serta Pasal yang dilanggar Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Kombes Pol. Setiadi Sulaksono menjelaskan yang kasus Keempat, Rabu 15 April 2020 Personel kembali berhasil mengamankan TSK dengan inisial FRB (22), Mahasiswa dengan TKP di jalan Raya Depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate Kelurahan Stadion. Batang bukti yang diamankan 1 paket berisi biji, daun dan batang diduga Narkotika jenis Ganja  dengan berat 250 gram, 1 buah bingkai foto, lembar kain lukisan, 1 lembar nomor resi dalam bentuk SMS di Hp, dan 1 buah Hp Merek Xiaomi Redmi 4A warna hitam, sementara Pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Prov. Maluku Utara agar ditengah pandemi virus Covid-19 ini dapat menerapkan Protokol kesehatan dan Physical Distancing serta kepada oknum pengedar, pemakai Narkoba dapat menghentikan transaksi barang haram tersebut.

“Di tengah pandemi virus ini Polri bersama instansi terkait tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dan physical distancing agar dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari sehingga dapat terhindar dari Virus Covid-19,” kata Kabid Humas.

Ditegaskannya pula, bukan berarti dengan Polri tengah gencar mensosialisasikan himbauan Covid-19 para oknum pelaku pengedar Narkoba dapat dengan leluasa melakukan aksinya, karena Polri tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan.

Humanisme kepada masyarakat Malut untuk bersama-sama menyambut bulan suci Ramadhan yang kurang lebih 2 atau 3 hari ini dengan rasa syukur dan tidak menyambut bulan suci ini dengan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid-19 sebagaimana  kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar