Laporan : Muzamil Hasan (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke – 15.
Rapat yang digelar, Jumat (21/02/2020) jam 14.00 Wita tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD DR. Drs. Paris R.A Jusuf, S.Sos, M,Si serta 3 Wakil Pimpinan DPRD, Sofyan Puhi, Moh. Kris Wartabone dan Awaludin Pauweni.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke – 15 tersebut dalam rangka pembahasan 4 buah Ranperda Provinsi Gorontalo usul prakarsa anggota DPRD menjadi prakarsa DPRD.
Meskipun dihujani sejumlah intrupsi, namun rapat Paripurna berjalan sesuai mekanisme tata tertib DPRD.
Ketua DPRD DR. Drs Paris R.A Jusuf, S.Sos, M.Si menjelaskan, agenda kali ini adalah pembahasan Ranperda diantaranya, Ranperda tentang pencegahan korupsi, atas usul Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Ranperda Kedua kata Paris Jusuf adalah mengatur tentang lalulintas kontainer atas usul Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.
Yang berikutnya jelas Ketua DPRD adalah Ranperda tentang peningkatan Pengawasan, Pengadaan Obat dan Makanan serta Ranperda tentang Pengelolaan Dana Zakat Infaq dan Sedekah, atas usul Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.
“Insya Allah nantinya ke empat Ranperda yang telah dikaji oleh Bapemperda ini akan menjadi prakarsa DPRD Provinsi Gorontalo,” terang Ketua DPRD dalam Rapar Paripurna tersebut.#(KP)
Komentar