TRANPARANSI, UPAYA MEMINIMALISIR PERSOALAN HUKUM DANA DESA

HUKRIM210 Dilihat

Laporan : Topan Abdul

Editor : Mahmud Marhaba.

Foto : Doc. KP/ Opan

 

POHUWATO (KP) – Untuk meminimalisir persoalan hukum yang dialami pemerintah desa yang merupakan imbas dari lemahnya akuntabilitas pengelolaan dana desa, mengundang rasa prihatin dari berbagai pihak. Salah satunya dari Risno Adam, SH Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Marisa.

Ditemui usai memberikan layanan konsultasi hukum di salah satu desa di Kecamatan Randangan, Jumat (25/5), Risno yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) Cabang Pohuwato tersebut menjelaskan, penyebab awal permasalahan di desa adalah sikap Pemerintah Desa yang mengabaikan prinsip transparansi. “Prinsip tranparansi adalah merupakan salah satu prinsip pengelolaan dana desa yang memungkinkan adanya pengawalan dari pihak lain seperti masyarakat dan penggiat pembangunan desa,” jelas Risno. Menurutnya, dengan menjalankan prinsip Transparansi, desa akan terbantu untuk melakukan evaluasi kegiatan yang didanai dengan dana desa. “Jadi kalau prinsip ini dijalankan, desa akan selalu diingatkan oleh masyarakatnya ketika terjadi hal-hal yang bisa berpotensi masalah dan dapat segera melakukan perbaikan. Tidak harus menunggu audit dari pihak eksternal dengan berbagai temuannya yang berpotensi penyelesainnya ke ranah hukum,” tuturnya.

Lebih jauh Risno menjelaskan bahwa selama ini prinsip transparansi memang sudah mulai dijalankan di desa, namun pelaksanannya masih setengah-setengah. “Transparansi yang dilakukan oleh desa, masih sebatas penyampaian pembagian porsi anggaran kegiatan pada APB Desa saja. Sementara memasuki proses pelaksanannya tidak pernah diinformasikan lagi,” Jelas Risno.

Demikian halnya dalam pelaksanaan rapat-rapat pembahasan kegiatan di desa. Keterlibatan masyarakat dalam rapat pun sudah mulai diabaikan.
Diakhir penyampaiannya Risno berharap pemerintah desa dalam hal melakukan pembangunan di desa khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa selalu mengacu pada prinsip pengelolaan dana berdasarkan regulasi desa yang ada. “Salah satunnya prinsip transparan,” tegas Risno mengakhiri penyampaiannya kepada media ini.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar