Laporan : Tim KP (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
JAKARTA [KP] – Gugatan Prof. DR. Ani Hasan, MPd kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Surat Keputusan Nomor 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor UNG (Universitas Negeri Gorontalo) periode 2019-2023, atas nama Eduart Wolok, digelar di PTUN Jakarta, Selasa, 18 Pebruari 2020.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 17/G/2020/PTUN-JKT setelah memenuhi amanah UU Nomor 30 Tahun 2014 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 serta anjuran Ketua PTUN Jakarta dalam sidang penetapan (dismissal) 8 Januari 2020, karena tidak mendapat tanggapan dari Menteri, perkara dilanjutkan. Ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan gugatan.
Sidang kali ini dihadiri langsung oleh Penggugat Prof Ani M. Hasan didampingi kuasa hukum Deswerd Zougira dan Uster E. Bawembang. Deswerd hanya menanda tangani gugatan yang sudah dinyatakan lengkap sejak pekan lalu.
Sedangkan kuasa hukum Menteri tidak hadir, hanya memasukan beberapa bukti lewat e-court yang dimintakan majelis hakim pada persidangan sebelumnya. Tidak ada penjelasan alasan ketidakhadiran mereka.
Hanya yang pasti sejak sidang digelar sudah tiga pekan, kuasa hukum belum mengantongi surat kuasa dari Menteri.
Sebaliknya, kuasa hukum calon tergugat intervensi Rektor UNG Eduart Wolok, yakni Yacob Mahmud dan Ardi Wiranata, hadir. Disebut calon tergugat intervensi karena masih menunggu putusan majelis dua pekan depan apakah Rektor dilibatkan atau tidak dalam perkara ini, bersamaan dengan pembacaan gugatan.
Hakim Ketua DR. Andi Muh Ali Rahman, SH., MH kembali mengulangi permintaannya pekan lalu agar kuasa hukum Rektor memasukan identitas Rektor dan SK objek sengketa.
Sidang akan dilanjutkan 2 pekan mendatang dan terbuka untuk umum.#[KP]
Komentar