News Update
Live Update Berita Terkini

Masyarakat Adat Dayak Basap Jaga Hutan Karangan dengan Ritual Adat

Selasa, 1 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Tokoh adat Dayak Basak Karangan, Kabupaten Kutai Timur memeluk batang kayu dalam ritual penjagaan hutan dari pembalakan liar dan kebakaran hutan. ANTARA/Muhammad Hafif Nikolas
Dengarkan dgn suara Siap
6.4K pembaca

SANGATTA (kabarpublik.id) – Masyarakat Adat Dayak Basap di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, terus menjaga hutan dari kerusakan dan kebakaran melalui ritual adat.

Kepala Adat Dayak Basap Karangan, Fadli, mengatakan ritual tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat atas berbagai persoalan yang dihadapi, khususnya terkait wilayah dan hak adat.

“Ritual merupakan bentuk suara hati kami, yang selama ini merasa tertekan oleh pihak-pihak yang masuk dan mengambil hasil bumi kami,” ujar Fadli di Sangatta, Selasa (1/9/2026).

Menurut Fadli, ritual adat sekaligus menjadi penegasan sikap masyarakat terhadap kondisi wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup mereka. Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan masyarakat dalam menjaga hutan.

Ia menegaskan, hutan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Dayak Basap karena menjadi sumber kehidupan sekaligus bagian dari tradisi yang diwariskan antargenerasi.

“Hutan adalah ‘ibu’ bagi masyarakat adat, dan saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja akibat keserakahan pihak luar yang melakukan pembalakan,” katanya.

Fadli berharap pemerintah memberikan pengakuan hukum secara formal terhadap keberadaan masyarakat adat Dayak Basap. Menurut dia, kepastian hukum diperlukan agar hak tradisional dan wilayah adat sebagai ruang hidup masyarakat mendapatkan perlindungan yang jelas.

Tokoh Masyarakat Adat Dayak Basap Desa Karangan Dalam, Decky Zulkarnain, mengatakan kondisi hutan menjadi perhatian serius karena masih terdapat aktivitas pembalakan liar.

“Kami masyarakat Dayak sangat berhubungan erat dengan hutan. Kalau hutan sudah rusak, ruang hidup kami juga terganggu,” ujar Decky.

Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat kawasan hutan dari aspek lingkungan, tetapi juga memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat sebagai penduduk asli di wilayah Karangan.

Menurut Decky, masyarakat adat dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah dan meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Pemerintah jangan melihat hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat sebagai penduduk asli wilayah Karangan,” katanya.

Decky menambahkan, masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan hutan memiliki pengetahuan dan keterikatan kuat dengan lingkungan. Karena itu, pelibatan mereka dalam upaya perlindungan hutan dinilai dapat membantu pemerintah menjaga kawasan sekaligus mencegah kerusakan dan karhutla.

No More Posts Available.

No more pages to load.