SIDANG PTUN TUNTUTAN PROSES PILREK UNG DIHADIRI KUASA HUKUM REKTOR

HUKRIM, JAKARTA373 Dilihat

Laporan : Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

JAKARTA [KP] – Sidang sengketa Tata Usaha Negara antara Penggugat Prof. Ani Hasan dan Tergugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan agenda pemeriksaan gugatan berlangsung siang tadi di PTUN Jakarta.  Majelis hakim yang diketuai DR. Andi Moh Ali Rahman, SH., MH didampingi 2 anggota lainnya masing-masing DR. Umar Dani, SH., MH dan Endrico Simanjuntak, SH., MH dengan Panitra Pengganti, Sri Hartono, SH., MH dengan telah memeriksa gugatan dan menetapkan bahwa gugatan dinyatakan lengkap.

Majelis hakim pun meminta Pengguggat dan Tergugat untuk memasukan bukti-bukti, terutama aturan-aturan yang dimuat dalam gugatan pada sidang pekan depan.

Sementara kuasa hukum Mendikbud yang hadir belum memiliki surat kuasa dari Menteri sesuai permintaan hakim, tetapi hanya surat tugas. Sedang kuasa hukum Rektor UNG (Universitas Negeri Gorontalo) Ardy Wiranata Arsyad, SH dan Yacob Mahmud, SH sebagai pihak terkait diperintahkan untuk memperbaiki surat kuasa. Demikian halnya dengan Penggugat yang memasukan gugatannya tidak dibubuhi tanda tangan.

Diketahui, kehadiran kuasa hukum Rektor UNG, Ardy Wiranata Arsyad, SH dan Yacob Mahmud, SH merupakan permintaan majelis Ketua pada persidangan awal pekan kemarin. Yacob Mahmud pun membenarkan jika pihaknya mendapat surat dari pihak PTUN Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.

Perkara bernomor 17/G/2020/PTUN-JKT itu bermula dari pemilihan Rektor UNG Oktober tahun lalu. Mengutip isi gugatan, Menteri disebut melanggar aturannya sendiri yaitu Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenrisdikti nomor 21 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi. Menteri tidak membentuk Panitia Penilai dan penelusuran rekam jejak calon Rektor. Menteri juga disebut sejak awal seperti telah mempersiapkan Eduart Wolok menjadi Rektor kendati untuk maksud tersebut Menteri melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang.

“Pada sidang pembacaan gugatan nanti, semua akan terungkap dengan didukung bukti-bukti”, kata Uster E. Bawembang, SH., MA kuasa hukum Penggugat kepada kabarpublik.id siang tadi.  Hampir dipastikan pekan depan, sidang akan mendengarkan pokok perkara dengan bacaan tuntutan Penuntut.  Nah, bagaimana kelanjutannya, kita tunggu saja hasilnya pekan depan.

Sidang pun masih tertutup untuk umum termasuk wartawan yang meliput sidang tersebut. Pekan depan sidang akan digelar terbuka untuk umum mengutip yang disampaikan Humas PTUN Jakarta.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar