BATAM (kabarpublik.id) – Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan peredaran narkoba di tiga tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/9/2026).
Rekonstruksi dilakukan di Planet 1 atau F1 Club, Planet 2 yang mencakup P2 dan V Club, serta Planet 3 atau HH Club.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Kelly mengatakan rekonstruksi tersebut terdiri atas 26 adegan.
“Total adegan semua ada 26, yang terbagi atas P1 sebanyak 10 adegan, P2 sebanyak dua adegan, dan P3 sebanyak 14 adegan,” kata Kelly dalam konferensi pers seusai rekonstruksi.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas terlebih dahulu mendatangi Planet 3, kemudian melanjutkan kegiatan ke Planet 1 dan Planet 2.
Sebanyak 14 tersangka dilibatkan dalam rekonstruksi. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari wanita pendamping, pelayan, kapten, distributor ekstasi, pengumpul uang hasil penjualan, pengendali peredaran, hingga pemilik tiga THM tersebut.
Polri juga masih memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga berada di Malaysia dan Singapura serta disebut berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Untuk memburu kedua DPO, Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan otoritas di negara terkait.
Kelly mengatakan rekonstruksi dilakukan bersama tim Kejaksaan untuk memastikan setiap adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengamanan selama kegiatan juga diperketat. Sebanyak 90 personel gabungan dari Polda Kepulauan Riau, Brimob Polda Kepri, dan Polresta Barelang diterjunkan untuk mengamankan proses rekonstruksi.
“Dengan pengamanan ini, tidak ada kendala selama proses rekonstruksi,” ujar Kelly.
Jaringan Diduga Beroperasi Sejak 2018
Hasil penyelidikan dan penyidikan Polri mengungkap dugaan jaringan peredaran ekstasi di THM Planet telah beroperasi sejak 2018. Aktivitas tersebut sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Setelah pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2022, THM Planet kembali beroperasi pada Januari 2023.
Polri menduga aktivitas peredaran ekstasi kembali berlangsung setelah tempat hiburan tersebut dibuka. Peredaran narkoba itu disebut terus berjalan hingga aparat melakukan penggerebekan.
Dalam perkara ini, Yuwanky yang disebut sebagai pemilik THM Planet diduga berkoordinasi dengan Basri Lewaimang terkait pengadaan dan peredaran ekstasi.
Sementara itu, Wiyono selaku General Manager disebut berperan dalam pengendalian operasional THM Planet. Ia membawahi kapten dan pelayan yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di ketiga lokasi tersebut.
Tiga THM Disegel
Polri melakukan penggerebekan terhadap tiga THM Planet pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.
Setelah penggerebekan, operasional ketiga tempat hiburan tersebut dihentikan dan lokasi masih dipasangi garis polisi selama proses penyidikan berlangsung.
“Nanti juga akan kami ajukan pencabutan izin usahanya,” kata Kelly.





