Laporan : Team JMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Panitia Khusus yang bertugas melakukan verifikasi calon Ketua PGRI Gorontalo telah menyelesaikan tugas menyeleksi persyaratan teknis dan administrasi para calon. Dari 64 calon hanya 28 yang lolos. Rektor UNG (Universitas Negeri Gorontalo) Eduart Wolok yang ikut diverifikasi tidak lolos. Dia tidak lolos karena syarat harus pernah menjadi pengurus tidak terpenuhi.
Padahal saat verifikasi, Eduart memasukan 3 (tiga) SK Kepengurusan berbeda. Pertama, SK Kepengurusan Cabang Khusus UNG periode 2014-2019 sebagai Badan Penasehat tetapi ditolak karena di Anggaran Dasar tidak mengenal Badan Penasehat.
Kedua, SK Kepengurusan Cabang Khusus UNG periode 2019-2024 sebagai Badan Pelindung juga ditolak karena AD ART tidak mengenal unsur tersebut.


Ketiga, SK Kepengurusan Cabang Kota Utara periode 2013-2019 sebagai Wakil Ketua. SK yang dikeluarkan 6 Januari 2020 itu pun ditolak karena prosedur mengisi Pergantian Antar Waktu (PAW) itu hanya melalui rapat koordinasi yang semestinya melalui konfrensi. Sementara di AD ART, tidak mengenal PAW. Hal ini pun sudah disampaikan ke PB PGRI.
Lima dari delapan orang Panitia Khusus sudah menandatangani berita acara verifikasi. Nama-nama yang masuk dalam berita acara verifikasi ini yang akan bertarung merebut posisi ketua saat Konprov (Konfrensi Provinsi) yang direncanakan Pebruari ini.
Seperti diketahui, Konprov sudah pernah digelar dua bulan lalu yang memilih Wolok sebagai Ketua PGRI periode 2019-2025. Wolok pun mendapat ucapan selamat dari beberapa kepala daerah dan anggota DPR di berbagai media massa. Tetapi sayang kemenangan Wolok itu dianulir pengurus pusat karena dianggap tidak sesuai AD ART.
Menariknya, ditengah-tengah kanca perebutan ‘kursi panas’ Ketua PGRI provinsi, tersiar kabar jika PB PGRI memberhentikan Prof. Ani Hasan dari jabatan Ketua PGRI pasca Konprov yang gagal itu. Surat nomor : 105/Um/PB/XXII/2020 perihal jawaban atas klarifikasi dan pernyataan sikap Prof. Ani M. Hasan. Pihak PB PGRI menerima pengunduran diri Ani Hasan sebagai penanggungjawab dalam konferensi lanjutan.

Prof. Ani Hasan yang dimintai tangapan terkait dengan surat dari PB PGRI atas tangggapan surat yang dikirim oleh Pengurus PGRI Provinsi Gorontalo nomor : 079/Org/Glo/III/2020 perihal Klarifikasi dan Pernyataan Sikap tertanggal 11 Pebruari 2020 dibenarkannya.
“Surat tersebut menyetujui atas sikap kami, dimana pada point 4 dengan tegas mengatakan, Apabila dalam Konferensi lanjutan provinsi PGRI tidak mengacu pada hasil verifikasi calon yang sudah dilaksanakan sesuai AD/ART sebagaimana penegasan surat PB, maka saya tidak bersedia dan menyatakan mundur menjadi penaggungjawab kegiatan,” tegas Anis Hasan.
Oleh PB PGRI hal ini dikabulkan dan menerima pernyataan sikap pengurus PGRI provinsi Gorontalo serta pengunduran diri dari Prof. Ani Hasan jika mekanisme pelaksanaan Konprov lanjutan tidak sesuai dengan AD ART.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, surat jawaban PB PGRI bukan jawaban atas pengunduran diri saya dari jabatan Ketua PGRI sebagaimana ditafsirkan oleh banyak orang saat ini. Surat PB PGRI justru menjawab pernyataan saya yang tidak akan bertangungjawab jika pelaksanaan Konprov lanjutan akan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme AD ART, dan anehnya mereka menyetujuai sikap saya itu,” ungkap Prof. Ani Hasan kepada kabarpublik.id, Rabu (12/02/2020).


Sementara itu, Hubmas PGRI Kota Gorontalo, Nurhadi Taha yang juga mencalonkan diri dan lolos dalam penjaringan calon Ketua PGRI provoinsi Gorontalo enggan mengomentari panjang lebar soal tidak lolosnya Eduart dalam pencalonan tersebut. Dirinya hanya memberikan surat jawaban PB PGRI atas jawaban surat Prof. Ani Hasan.
Apakah Konprov akan berlangsung tidak sesuai mekanisme AD ART? Apakah PB PGRI akan menabrak aturan AD ART yang selama ini menjadi dasar berorganisasi PGRI?? Kita lihat saja nanti.#[KP]
Komentar