Laporan : JMSI
Editor : Mahmud Marhaba
JAKARTA [KP] – Sidang pemeriksaan gugatan dari Prof. Dr. Ani Hasan sebagai Penggugat kepada Menteri Pendikan dan Kebudayaan sebagai Tergugat atas proses pelaksanaan pemilihan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tahun 2019 kemarin telah berlangsung siang tadi, Selasa (04/02/2020) pukul 11.00 WIB di runag sidang Kartika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang dipimpin oleh DR. Andi Moh Ali Rahman, SH., MH sebagai Ketua didampigi dengan 2 anggota lainnya masing-masing DR. Umar Dani, SH., MH dan Endrico Simanjuntak, SH., MH dengan Panitra Penganti Sri Hartono, Sh., MH.
Penggungugat sendiri dihadiri oleh kuasa hukumnya, Deswerd Zougira, sementara Menteri diwakili oleh 3 orang yakni Refy Mohamad, Rocky Johanes dan Paulus.
Sidang berlangsung sekitar 1 jam itu baru sebatas koreksi gugatan yang harus dilakukan oleh Penggugat. Sementara dari pihak Menteri, pada sidang berikutnya wajib membawa surat kuasa dari Menteri langsung. Ketiganya hanya mengantongi surat tugas dari kantor Kemendikbud.
Sidang dengan nomor perkara 17/G/2020/PTUN.JKT itu akan dilanjutkan pada pekan depan tanggal 11 Pebruari 2020. Sebelumnya Deswerd meminta agar sidang ditunda hingga tanggal 6 Pebruari untuk perbaikan gugatan, tapi tidak dipenuhi.
Menariknya, Hakim Ketua menyampaikan ke para pihak dan Panitra untuk memanggil Rektor sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara dan masuk sebagai Tergugat Intervensi guna membela kepentingannya.
KABARPUBLIK.ID yang tergabung pada Jaringan Media Siber ini akan melaporkan hasil persidangan pekan depan .#[KP]
Komentar