Laporan : JMON
Editor : Mahmud Marhaba
JAKARTA [KP] – Kuasa hukum Prof. Ani Hasan, Deswerd Zougira akhirnya mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (09/01/2020) untuk menyampaikan surat keberatan atas Penerbitan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor : 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2019-2023, atas nama Dr. Eduart Wolok, ST.MT. Eduart telah dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 24 September 2019 di Jakarta.
Langkah keberatan ini ditempuh setelah memperoleh penjelasan dari Hari Sugiharto, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang juga Ketua saat sidang penetapan dismissal yang dihadiri oleh para pihak, Rabu, 08 Januari 2020 kemarin.
Ani Hasan menggugat Menristekdikti berkaitan dengan terbitnya SK Pengangkatan Eduart sebagai rektor UNG.
Ada dua alasan keberatan yang disampaikan yakni tentang penyalahgunaan wewenang oleh Menteri dan pelanggaran prosedur selama proses pemilihan Rektor.
Disebutkan, salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan menteri yakni menyalurkan seluruh hak suaranya kepada Eduart tanpa kriteria yang jelas sehingga terasa sangat tidak adil. Tindakan itu, mengutip surat keberatan, bertentangan dengan asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur pada pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Sedangkan pelanggaran prosedur yang dilakukan menteri yakni tidak melibatkan instansi terkait untuk menelusuri rekam jejak para calon rektor dan pembentukan panitia penilai sebagaimana diamanahkan Pasal 9 (4 dan 5) Peraturan Menristek Dikti Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menristek Dikti Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi.
Disebutkan hingga pelaksanaan Pilrek berakhir para calon rektor tidak pernah dikonfirmasi soal rekam jejak. Padahal penelusuran rekam jejak sangat penting untuk mengetahui calon yang bersih dan berintegritas.
Disebutkan pula bahwa Eduart hingga usai pilrek tidak pernah memasukan SK yang mencantumkan gelar doktor dalam status kepegawaian dari Kementerian kepada panitia Pilrek sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk ikut Pilrek sebagaimana diatur Peraturan Menristek Dikti itu.
Perihal pencantuman gelar doktor dalam status kepegawaian ini dipertegas kembali dengan surat Menristedikti Nomor : B/368/M/KP.02.01/2019 tanggal 25 Juni 2019.
Atas hal-hal itu, menteri diminta untuk segera membatalkan SK pengangkatan Eduart dan memerintahkan Senat menggelar kembali Pilrek.
“Jika dalam 10 hari menteri tidak memberikan jawaban membatalkan SK dimaksud, gugatan ke PTUN dilanjutkan kembali,” tegas Deswerd kepada media ini.#[KP]
Komentar