Breaking News
Live Update Berita Terkini

LHKPN 2025: Harta Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234,5 Miliar

Kamis, 4 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd
Dengarkan dgn suara Siap
2.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp234,59 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data yang dikutip dari laman resmi LHKPN KPK, Kamis (4/6), sebagian besar kekayaan Silmy berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp184,02 miliar.

Silmy tercatat memiliki delapan aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan serta tiga aset lainnya di Jakarta Timur. Luas aset di Jakarta Selatan bervariasi, mulai dari 23 meter persegi hingga 1.860 meter persegi dengan nilai antara Rp4,39 miliar hingga Rp31,92 miliar.

Sementara itu, aset tanah dan bangunan di Jakarta Timur memiliki luas mulai dari 239 meter persegi hingga 709 meter persegi. Nilai aset tersebut berkisar antara Rp1,7 miliar hingga Rp13,41 miliar.

Selain properti, Silmy juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp8,47 miliar. Koleksi kendaraannya terdiri atas lima mobil dan dua sepeda motor Harley-Davidson yang masing-masing bernilai Rp450 juta.

Beberapa kendaraan yang tercatat dalam LHKPN antara lain Mercedes-Benz 280E senilai Rp500 juta, Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar, Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp450 juta, serta Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp275 juta.

LHKPN juga mencatat Silmy memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga sebesar Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp31 miliar.

Di sisi lain, Silmy memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp8,99 miliar. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya mencapai Rp234.596.795.910.

Saat ini, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan keimigrasian warga negara asing.

KPK menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani KPK sejak 2025.

Penyidik kemudian menemukan dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2026 dan menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.