DOSEN UNJANI : HABISKAN ANGGARAN PERJADIN MILIARAN, DPRD CIMAHI DAN JABAR BISA KEHILANGAN EMPATI KERAKYATAN

Sabtu, 18 Apr 2020
Dr. Wawan Gunawan, Dosen Magister Ilmu Pemerintahan FISIP UNJANI Cimahi,
Dengarkan dgn suara Siap
7.2K pembaca

Laporan : Jumadi (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba.

CIMAHI [KP] – Menanggapi besaran anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Cimahi dan DPRD Provinsi Jawa Barat yang bernilai miliaran rupiah disaat memasuki social distancing pada bulan Maret 2020 lalu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi, Dr. Wawan Gunawan menyatakan para anggota legislatif tersebut telah kehilangan empati kerakyatan.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Empati kerakyatan anggota DPRD Cimahi dan DPRD Jabar yang melakukan perjalanan dinas, punah ! Bukan tidak boleh melakukan perjalanan dinas tapi momen nya tidak pas. Saat kondisi sedang begini yang sebesar itu harusnya disalurkan untuk publik yang sedang membutuhkan bukan digunakan untuk pelesir politik,” ujar Wawan Gunawan yang akrab disapa Wagoen kepada wartawan kabarpublik.id, Sabtu (18/04/2020).

Menurutnya motif studi komparasi bisa dengan banyak cara tidak harus secara fisik bertandang.

“Saya juga ngajar bisa jarak jauh dengan aplikasi tertentu sebab memang sekarang ngajar tidak boleh tatap muka. Mereka juga bisa saja studi komparasi dengan menggunakan teknologi informasi dan itu lebih murah. Publik sudah tahu kok apa  makna tersembunyi dari kebiasaan pelesir politik sebagian anggota dewan,” jelas Wagoen yang juga Pengamat Politik Eksplorasi Dinamika dan Analisis Sosial (EDAS) Bandung ini.

Secara aturan tidak ada aturan yang dilanggar oleh kegiatan studi banding tersebut, tambah Wagoen.

“Anggota Dewan punya hak untuk menambah wawasan dan pengalamanya melalui studi banding tapi selama ini mana pertanggungjawaban kepada publik dari hasil studi banding tersebut? Khan tidak transparan pertanggung jawabannya,” tandasnya.

Lebih lanjut Wagoen menjelaskan regulasi yang normatif kedudukannya berada di bawah norma nilai moral dan etika.

“Jadi dalam kondisi seperti sekarang anggota dewan harus mengutamakan norma nilai moral dan etika karena ini yang utama. Regulasi itu kan hanya akan ada jika norma nilai moral dan etika ada. Jadi untuk apa berlindung dibalik aturan studi banding jika norma nilai moral dan etika diabaikan?,” tutupnya dengan kalimat retorik. #*[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.