DAVID J. WARMASEN : PEMDA R4 HARUS LEBIH TERBUKA BERIKAN INFORMASI SOAL PENGGUNAAN APBD DAN OTSUS

Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba.

RAJA AMPAT [KP] – Seorang pemuda dari Raja Ampat, David J. Warmasen mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat lebih terbuka dalam memberikan informasi ke publik mengenai penggunaan APBD maupun dana Otsus.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Pemerintah daerah terkesan mengabaikan UU tersebut.

“Buktinya selama ini dibeberapa Dinas di lingkungan Pemda Raja Ampat saat dimintai informasi sebagai konsumsi publik terkesan menutupi, bahkan ada juga oknum pejabat yang berlaku arogan,” kata David kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/04/2020).

Menurut lelaki berdara Biak itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“UU yang dimaksudkan harus di garis bawahi oleh Pemerintah, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan,” sambung David.

Dia menambahkan, setiap orang  memiliki hak untuk memperoleh informasi yang relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak, berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Padahal masyarakat juga berhak menerima informasi dari pemerintah,” tandasnya.

Ia berharap, Pemda kedepan lebih mengutamakan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebijakan-kebijakan yang diturunkan oleh Pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah sendiri.

“Keterbukaan informasi sangat penting untuk diketahui masyarakat atau publik,” tutup pemuda berdara Biak itu #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar