JAKARTA (kabarpublik.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap mengawal pemenuhan hak keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih meski Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan putusan restitusi yang dibacakan dalam sidang militer baru mencakup sebagian dari total tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada seluruh pelaku.
Menurut Antonius, proses pemenuhan restitusi masih akan berlanjut melalui peradilan umum karena perkara ini juga melibatkan sejumlah terdakwa sipil.
“Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam putusan Nomor 53-K/PM.II-08/AD/III/2026 yang dibacakan pada Selasa (2/6), majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Muhamad Nasir sebagai pelaku utama pembunuhan. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta.
Terdakwa lainnya, Feri Heriyanto, yang terbukti membantu pelaku utama, divonis tujuh tahun penjara, diberhentikan dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, Frengky Yaru yang dinyatakan turut terlibat dalam tindak pidana tersebut dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa kewajiban membayar restitusi.
LPSK mencatat total nilai restitusi yang diajukan dalam perkara ini mencapai Rp5,8 miliar. Tuntutan tersebut dibebankan kepada 18 terdakwa yang terdiri atas tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil, sesuai peran dan tingkat tanggung jawab masing-masing.
Antonius menegaskan proses hukum masih berlangsung dan para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, LPSK akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk dalam proses restitusi di peradilan umum maupun jika terdapat banding atas putusan pengadilan militer.
Selain mengawal restitusi, LPSK juga telah memberikan layanan pemulihan bagi keluarga korban. Pada Desember 2025, lembaga tersebut memutuskan memberikan bantuan rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi kepada istri korban.
Sementara itu, mertua korban memperoleh layanan pemenuhan hak prosedural serta perlindungan fisik selama proses persidangan berlangsung.
LPSK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak korban hingga seluruh proses hukum terhadap para pelaku selesai dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.





