JAKARTA (kabarpublik.id) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/6/26) malam, di tengah penyelidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Silmy tiba sekitar pukul 22.33 WIB. Saat ditemui awak media, ia hanya memberikan keterangan singkat terkait kedatangannya ke lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Silmy tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai agenda yang dimaksud maupun keterkaitannya dengan operasi yang sedang ditangani KPK.
Dalam proses kedatangannya, terjadi kerumunan awak media yang berupaya meminta keterangan. Sejumlah jurnalis juga berusaha mengambil gambar dan melakukan wawancara saat Silmy memasuki gedung KPK.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa pihak yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Sebelumnya pada Rabu sore, KPK juga mengumumkan tengah mencari keterangan dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait rangkaian operasi tersebut.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka serta mengungkap dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian tersebut.





