TANTANGAN IMPLEMENTASI RANPERDA KEBIASAAN BARU, PENDEKATAN PENTAHELIX TANGANI COVID-19 ALA RM PADANG

DEPOK, SUMBAR439 Dilihat

Laporan : Tim KP (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

DEPOK [KP] – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Inpres ini, Presiden telah memerintahkan seluruh Pemda untuk membuat aturan yang mengatur sanksi bagi masyarakat atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi dapat berupa teguran lisan/ tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/ penutupan sementara usaha.

Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara telah mengeluarkan berbagai kebijakan bagi daerah dan desa atau Nagari sebagai pedoman sebagai dasar hukum maupun upaya berkolaborasi dalam rangka mengatasi permasalahan terkait bahaya COVID-19, bahkan secara langsung melakukan upaya ke masyarakat.

Dr. Nata Irawan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menjelaskan upaya mengatasi pandemic Virus Corona ini, merupakan wujud dan kesadaran bersama. Tugas dimaksud bukan semata menjadi tugas dari Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 baik ditingkat Pusat maupun daerah bahkan desa, tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk dilakukan secara kolaboratif baik internal pemerintah maupun dengan aktor PENTAHELIX, yaitu masyarakat atau komunitas, akademisi, media massa bahkan dunia usaha atau philantropi yang berperan aktif bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong untuk menghentikan transmisi Virus Corona. Caranya adalah dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, yang utama adalah menjaga jarak dengan orang lain, hindari keramaian, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker, dengan mengke-depankan kearifan lokal masyarakat setempat.

Kementerian Dalam Negeri sejak Juli 2020 telah menerbitkan Buku Saku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB dan Universitas Indonesia.

Dr. Rachma Fitriati, M,Si selaku Perwakilan Penulis Buku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19 mengingatkan bahwa Kepala Nagari memiliki kelengkapan lembaga yg dapat digerakkan secara PENTAHELIX. Kepala Desa memiliki kewenangan utk menarik PENTA-HELIX dari luar utk menuju bencana. Kepala Nagari juga memiliki kewenangan penerapan protokol kesehatan menjadi satu-satunya langkah pencegahan utama yang mutlak dilakukan. Pengawasan lapangan disertai pemberian sanksi bagi yang tidak patuh, harus betul-betul dilakukan agar kedisiplinan nasional kita dalam mengikuti protokol kesehatan sungguh-sungguh dilaksanakan oleh seluruh masyarakat kita. Untuk itu, himbauan “Satu Desa, Satu Tenaga Kesehatan Masyarakat”

Sementara itu, Dr. Robiana Modjo, S.K.M., M.Kes; Ketua Umum Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) adalah adalah munculnya cluster baru COVID-19, yaitu kantor (termasuk potensi Kantor Desa). Untuk itu, slogan yang harus selalui didengungkan: Cegah Covid-19, Hindari 3K: (Keramaian, Kontak dekat dan Keterbatasan Sirkulasi Udara), termasuk di kantor desa, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor: 800/5006/SJ Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dalam Tatanan Normal Baru. Untuk itu, pelibatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, untuk mengatasi COVID-19

PERAN POLDA SUMATRA BARAT

Kapolda Sumatra Barat memberikan sejumlah arah terkait operasi Yustisi. Pertama, Kapolres lakukan koordinasi dengan pengadilan, sesuai instruksi dari Mahkamah Agung terhadap masyarakat yang melanggar protokol COVID-19 dilaksanakan sidang di pengadilan. usahakan agar dapat juga dilaksanakan secara virtual. Kedua, Sosialisasikan Perda no 15/5b/2020 tentang adaptasi kebiasann baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat kepada setiap lapisan masyarakat dengan melibatkan ninik, mamak dan bundo kanduang. baik secara mobile maupun statis. Ketiga, setiap tahapan pilkada tetap mematuhi protokol COVID-19, jangan sampai setelah pakta integritas terjadi pelanggaran oleh paslon/parpol pendukung itu sendiri.

PERAN KETUA TP-PKK PROVINSI SUMATRA BARAT LAWAN COVID-19 :

Ketua Umum Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Ibu Tri Tito Karnavian telah meluncurkan Gerakan Bersama Memakai Masker (GEBRAK MASKER) dengan memberdayakan Tim Penggerak PKK Pusat untuk secara massif menggerakkan TP-PKK Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan sampai PKK Desa/Kelurahan. Gerakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 dengan mensosialisasi protokol kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, posyandu, kader kesehatan dan tenaga kesehatan masyarakat sampai pada tingkat desa.

Ny.Hj.Nevi Zuairina Irwan Prayitno selaku Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumbar menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan TP-PKK Provinsi Sumbar, diantaranya: 

  1. Melakukan Pemantauan Gebrak Masker ke seluruh Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat
  2. Memaksimalkan Peran Kader PKK dalam Edukasi Disiplin Protokol Kesehatan secara Door to Door
  3. Melakukan koordinasi bersama mitra terkait untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Meningkatkan peran keluarga dalam memutus rantai penularan Covid-19
  4. Menyalurkan bantuan berupa masker 141.000, thermogun 1.750, hand sanitizer 20.000 botol, alat semprot 100 buah, desinfektan 98 jerigen, gown 7500 pieces dan hand scoon  3.280 kotak.

Webinar memberikan rekomendasi bagi perumusan kebijakan agar upaya memutus mata rantai COVID-19, dapat memberikan hasil yang lebih optimal bagi masa depan Masyarakat, Bangsa dan Negara yang lebih baik sebagai berikut

  1. Sosialisasi dan diseminasi Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan
  2. Apresiasi Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumatra Barat, yang proses legislasinya dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
  3. Apresiasi Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan seluruh jajarannya yang mengambil langkah taktis dan strategis untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19
  4. Mengapresiasi Ketua TP-PKK yang terus melakukan pemantauan terhadap Gebrak Masker ke seluruh Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat dan memaksimalkan Peran Kader PKK dalam Edukasi Disiplin Protokol Kesehatan secara Door to Door
  5. Memperkuat Pentahelix dalam upaya penanganan Covid 19 ditingkat paling bawah yaitu Nagari, Desa dan Kelurahan. Seperti Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Bundo Kanduang, Pemuda)
  6. Memperkuat Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) protokol Kesehatan pada era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal untuk peduli kesehatan individu, keluarga dan masyarakat.
  7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan covid 19.
  8. Memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat melalui Desa Tangguh Bencana Lawan Covid-19, dengan pendampingan oleh Tenaga Kesehatan Masyarakat (1 Desa 1 Tenaga Kesmas) sehingga individu, keluarga, dan masyarakat tau, mau dan mampu mencegah dan menangani COVID-19
  9. Selalu didengungkan Protokol Kesehatan 3M dan Hindari 3K: (Keramaian, Kontak dekat dan Keterbatasan Sirkulasi Udara), termasuk di kantor desa, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor: 800/5006/SJ Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dalam Tatanan Normal Baru.
  10. Mendorong inovasi dan transformasi kehidupan masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, baik untuk bekerja, belanja, maupun proses belajar-mengajar serta aktivitas masyarakat lainnya.#[KP/Adv]
Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar