BANDUNG [KP] – Sertifikat rumah milik Hendra Taufik yang digunakan sebagai syarat pinjaman nasabah BRI Syariah Cijerah Bandung raib saat Hendra hendak melunasi hutangnya. Sertifikat milik Hendra tersebut sudah ada yang menebus dan melunasi hutangnya tanpa seizinnya.
Melalui kuasa hukumnya Hendra melakukan gugatan hukum ke BRI Syariah KCP Bandung Cijerah Jl. Melong Asih No.66 Kav. F Komplek Melong Nirwana Regency Kota Bandung.
Gugatan yang dilayangkan Hendra bermula dari pinjaman yang diajukkannya dengan jaminan sertifikat rumahnya pada tahun 2017.
“Saya melakukan pinjaman ke Bank dengan jaminan sertifikat pada awal Februari 2017,” ucapnya ke wartawan kabarpublik.id, Rabu (24/06/2020)
Dikarenakan anaknya sakit dan harus operasi sehingga tidak bisa membayar cicilan samoai datang surat peringatan.
“Saya nunggak karena anak operasi lalu dapat surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Saya bilang karena anak operasi, setelah tiga bulan saya mau melunasi sertifikat sudah tidak ada, jadi ada pihak yang mengeluarkan tanpa izin saya dan ada yang melunasi juga,” lanjutnya.
Sertifikat miliknya, kata Hendra, berdasarkan pengakuan Kepala Cabang (Kacab) BRI yang baru sudah tidak ada.
“Pas datang kesana saya dapat bukti sertifikat saya sudah tidak ada disana saya dapat bukti dari kacab yang baru,” tandasnya
Kuasa hukum Hendra, Eko Wijaya SH menyatakan kliennya datang ke kantor dan meminta bantuan hukum mengenai permasalahan tersebut.
“Klien datang ke kantor kami dan menyampaikan permasalahan dengan PT BRI Syariah KCP Cijerah terkait sertifikat yang ada di bank. Kami selaku kuasa hukum mengarahkan untuk melakukan upaya hukum gugatan di pengadilan agama Bandung,” keterangan kepada wartawan kabarpublik.id, Rabu (24/06/2020)
Pihaknya sudah mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Bandung.
“Karena BRI Syariah maka pengadilan dilakukan di Pengadilan Agama dan kami telah melakukan pendaftaran dengan nomor 2133/pdt.g/2020/pa/Bdg,” jelasnya.
Adapun tuntutannya adalah adanya dugaan kecerobohan yang melanggar asas ketidak hati-hatian dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Bank ceroboh mengeluarkan sertifikat tanpa berkoordinasi dan konfirmasi ke klien kami dan melanggar asas ketidak hati-hatian Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” tutupnya.
Dilain pihak, Kacab BRI Syariah KCP Cijerah, Sandi Kristian menjelaskan kejadian tersebut saat dirinya belum menjadi Kacab sehingga tidak mengetahui permasalahannya dan menyebutkan untuk menghubungi marketing nya langsung.
“Telepon marketingnya Kang Roni yang tahu detail kejadian saat itu,” ucapnya melalui telepon ke wartawan kabarpublik.id, Kamis (25/06/20)
Sementara itu Marketing BRI KCP Cijerah, Kamaryani Powa yang menangani pinjamannya Hendra, mengaku sudah berkomunikasi dengan nasabah (Hendra) dan semua yang dilakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. #*[KP-Jabar].
- Laporan: Roni Mulyana
- Editor: Jumadi / Mahmud
Komentar