SURABAYA (kabarpublik.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya mengungkap peredaran 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok.
Narkotika tersebut ditemukan disembunyikan di dalam ban serep sebuah mobil. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5.418,10 gram dari tersangka.
“Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil,” kata Tristiantoro dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa (15/9).
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp975,25 juta. Berdasarkan perhitungan petugas, penyitaan sabu itu diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 27.091 orang.
Polisi Kejar Dua Orang
Dalam pengembangan kasus, polisi masih memburu Daniel Alfian. Ia diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, aparat juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengendali jaringan bernama Haykal Fikri. Polisi masih melakukan pencarian dan pendalaman untuk mengungkap peran pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya.
Untuk mendukung pengungkapan kasus, pihak Rutan Surabaya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan meningkatkan pengawasan internal. Salah satunya melalui razia insidental di blok hunian warga binaan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk mendukung proses penyidikan.
Tristiantoro menegaskan Rutan Kelas I Surabaya mendukung penegakan hukum dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun penggunaan telepon seluler ilegal di dalam rutan.
“Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari penerapan program Zero HALINAR, yakni upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari telepon seluler ilegal, pungutan liar, dan narkoba.





