MAKASSAR (kabarpublik.id) – Polisi menembak betis seorang pria berinisial ASS (40) setelah berupaya melarikan diri saat ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya, SN, di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan ASS ditangkap di rumah keluarganya di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, pada Sabtu (5/9). Rumah tersebut diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Pelaku diamankan anggota kemarin di rumah keluarganya yang diduga menjadi tempat persembunyiannya,” kata Nurman saat dikonfirmasi di Makassar, Minggu (6/9).
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Jeneponto memperoleh informasi mengenai keberadaan ASS.
Dalam perjalanan menuju kantor polisi, ASS meminta petugas menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air. Saat diberikan kesempatan turun, pelaku justru berusaha kabur dengan mendorong petugas.
Polisi kemudian memberikan tiga kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan ASS.
“Sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, tetapi diabaikan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku dilumpuhkan pada bagian betis kaki kanannya,” ujar Nurman.
ASS selanjutnya mendapat perawatan di rumah sakit sebelum dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Buntuti Mobil Mantan Istri
Kasus tersebut bermula ketika SN melaporkan aksi pembegalan yang dialaminya pada Senin (31/8/2026). Korban diduga dibegal oleh mantan suaminya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASS mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Ia membuntuti mobil korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Saat melintas di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, dalam kondisi lalu lintas sepi, ASS menghentikan mobil korban. Pelaku kemudian memukul kaca kendaraan berkali-kali menggunakan bagian pegangan parang hingga pecah.
Korban mengalami luka terbuka di tangan akibat terkena sabetan parang. Untuk menghindari serangan, korban keluar dari mobil.
Pelaku kemudian mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp13 juta, perhiasan emas berupa anting, cincin, dan kalung, serta buku nota pembayaran.
“Korban terkena sabetan parang dan mengalami luka terbuka di tangan. Korban kemudian turun dari mobil untuk menghindari serangan, lalu pelaku mengambil tas selempang,” kata Nurman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta, yang terdiri atas uang tunai dan perhiasan emas.
Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Narkoba dan Judi
Kepada penyidik, ASS yang diketahui merupakan residivis mengaku menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba, berjudi secara daring, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas, dua cincin emas, uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, serta plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Pelaku terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal tersebut.





