News Update
Live Update Berita Terkini

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026

Selasa, 15 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menghadiri konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Bayu Saputra
Dengarkan dgn suara Siap
2.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat sekitar 330 kilogram sepanjang Januari hingga 14 September 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan ratusan kilogram emas tersebut merupakan hasil berbagai penindakan yang dilakukan petugas untuk mencegah komoditas tersebut dibawa keluar secara ilegal.

“Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kg sampai dengan tanggal 14 September,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan, status emas yang diamankan sebagai barang bukti akan mengikuti proses hukum masing-masing perkara. Pemanfaatan atau pelepasan barang bukti baru dapat dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, barang bukti dapat diproses melalui mekanisme lelang atau mekanisme lain sesuai ketentuan untuk memberikan penerimaan kepada negara.

“Untuk barang-barang tersebut ataupun barang bukti yang sudah kita cegah tentunya berdasarkan penyidikan apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara,” ujar Djaka.

Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas di Empat Bandara

Dalam penindakan terbaru pada 5–14 September 2026, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 29 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp73,3 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.

Menurut Djaka, pengungkapan kasus tersebut juga mencegah potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.

Petugas menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan emas. Di antaranya menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, memasukkannya ke dalam barang bawaan penumpang, serta menempelkan emas pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Bea Cukai terus melakukan pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia untuk mencegah penyelundupan komoditas bernilai tinggi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.