News Update
Live Update Berita Terkini

Perkara TPPU yang Seret Febrie Adriansyah Masuk Tahap Finalisasi

Selasa, 15 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU. (ANTARA FOTO)
Dengarkan dgn suara Siap
2.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki tahap finalisasi.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, perkara tersebut belum dilimpahkan kepada penuntut umum karena masih menunggu penyelesaian administrasi penyidikan.

“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Rudi, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21, dari penuntut umum,” ujarnya.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak).

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tindak pidana asal dalam perkara TPPU itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara TPPU tersebut terdapat tiga tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin.

Rudi menegaskan penyidikan Tim 9 dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara objektif dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Dalam perkara tersebut, Polri menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.