SIANG INI, PT-TUN MAKASSAR BAKAL PUTUSKAN GUGATAN TIM PH MATAHARI

HUKRIM, POLITIK291 Dilihat

Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar, Kamis (29/03/2018) siang ini akan mengelar sidang putusan atas gugatan tim pengacara Marten Taha-Ryan Kono, yang dipimpin Ronald Taliki, SH., MH dan Spandi Pakaya, SH., MH.
Ronald Taliki, SH., MH kepada wartawan Kabar Publik mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan bakal memenangkan gugatan tersebut.
Adapun materi gugatan yang di sampaikan adalah tetap mempertahankan putusan Pengadilan yang inkracht, karena putusan tersebut sudah menjadi sebuah produk hukum. Disamping itu pihaknya kuasa hukum MATAHARI juga mempersoalkan mengenai SPT Tahunan dimana seharusnya yang bersangkutan melampirkan serifikat telah mengikuti tax amnesty. Sementara gugatan terahir menyangkut hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh tim kesehatan yang ditunjuk oleh KPU terhadap kondisi calon Walikota Adhan Dambea yang dipandang oleh tim kuasa hukum mengalami kejanggalan karena pada saat pemeriksaan kesehatan calon Walikota dalam keadaan sakit.
“ Saya berharap gugatan kami dapat diterima seluruhnya. Dan apapun hasilnya , yang diputuskan oleh Majelis Hakim kita akan terima,” ungkap Ronald Taliki yang dibenarkan oleh kuasa hukum lainnya, Spandi Pakaya, SH., MH.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon Walikota Adhan Dambea dan calon Walikota Hardi Hemeto, Bathin Tomayahu, SH yang dihubungi via jaringan seluler mengatakan bahwa dirinya juga menanti keputusan hakim terkait gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum MATAHARI. Dirinya mengatakan bahwa pad intinya ada upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak nya terkuat hasil nanti.
“Jika hakim menolak gugatan lawan, maka itu kemenangan atas Klain kami. Namun jika hakim mengabulkannya, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” tegas Bathin Tomayahu yang saat dihubungi berada di Makassar.
Demikian halnya dengan kuasa hukum penggugat. Pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum jika majelis hakim berpendapat lain atas gugatan mereka. “Upaya hukum tetap akan kita tempuh jika gugatan kita ditolak,” tegas Ronald Taliki sehari sebelum dirinya bertolak ke Makassar. #(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar