KASUS WARTAWAN TERTIMPA PLAFON CITYMALL DIDAFTARKAN KE PENGADILAN GORONTALO

HUKRIM, KONTROL311 Dilihat

Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Insiden kecelakaan yang dialami Pemimpin Redaksi media online pinogunews.com, Ridwan Mooduto, di Mall Gorontalo, April kemarin berbuntut panjang. Pasalnya, Rabu (09/05/2018), gugatan terhadap jatuhnya plafon yang menimpa korban Ridwan Mooduto kini kasusnya setelah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo oleh kantor hukum MR. Taliki & Patners dengan Advokat Muh. Ronal Taliki S,H. Stenli Nipi S,H. M,H. Riyan Nasaru S,H. dan Oneng Labdulah S,H.
Ketua Tim Hukum, Ronal Taliki mengatakan, terkait gugatan ini mereka siap untuk menerima segala keputusan nanti, entah itu gugatan diterima ataupun ditolak yang pastinya mereka telah menempuh upaya hukum sebagaimana diatur oleh perundang-undangan demi mencari keadilan.

Ronal Taliki membeberkan alasan terkait gugatan tersebut diantaranya :
Pertama adalah kewajiban hukum Citimall Gorontalo, sesuai dengan Perintah undang – undang terhadap bagunan gedung citimall harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala terhadap bangunan Citimall agar bangunan tetap layak fungsi. Karena kita mengetahui bersama ungkap Ronal, Citimall Gorontalo sangat banyak dikunjungi masyarakat Gorontalo, jadi bangunan haruslah tetap layak fungsi.

Kedua adalah hak klien kami yang harusnya mendapatkan keselamatan pada saat berada didalam gedung citimall, dan yang paling substansi adalah mendapatkan layanan medis saat terjadi kecelakaan di gedung citimall Gorontalo, akan tetapi setelah robohnya plafon Citimall tersebut klien kami tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Ketiga, Ronal analogikan dengan kebiasaan atau kultur masyarakat Gorontalo yang saling tolong menolong ketika terjadi kecelakaan, misalnya sebuah motor kecelakaan dijalanan, pasti rumah terdekat yang berada pada tempat kecelakaan itu membantu orang yang mengalami kecelakaan tersebut, biasanya memberikan pertolongan pertama, memberikan minum dll, akan tetapi terkait kejadian ini seakan-akan pengelola citimall tidak seperti itu terhadap klien kami sebagai penggunjung citimall Gorontalo.
Keempat mengenai kepatutan, ketelitian dan kehati – hatian yang harus dilakukan oleh citimall Gorontalo seandainya ketelitian dan kehati hatian itu dilaksanakan oleh Pihak Citimall Gorontalo maka kami sangat yakin tidak akan menimbulkan kerugian kepada klien kami, apalagi pada saat itu tidak terjadi bencana alam (Force Major).

Dan juga Ronal Taliki menegaskan akan melakukan upaya administrasi kepada Pemerintah Kota untuk meninjau kembali kelayakan bangunan gedung citimall Gorontalo dan akan mempertanyakan surat izin gedung Citimall tersebut.

Sementara itu pihak pengelolah Citimall, yang diwakili Danial mengatakan pihaknya tetap berusaha untuk melakukan upaya damai atas musibah tersebut.
“Kami sudah menemui pihak berwajib dan akan tetap menempuh jalur musyawarah atas persoalan ini,” tegas Danial yang dihubungi redaksi kabarpublikgo.info melaui jaringan telepon, Selasa (09/05/2018) sore ini.
Saat berita ini diturunkan, korban Ridwan Mooduto sementara berada di Makassar untuk melakukan kontrol terkait kesehatannya yang terganggu pasca insiden tersebut.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar