Laporan : Febri Eko/ Danang Laksono
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang Ajudikasi putusan permohonan sengketa proses pemilu terkait dengan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Partai Perindo No. Reg 001/PS.Reg/29.00/VIII/2018. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan hasil keputusan dari pimpinan sidang.
Sidangpun dipimpin langsung oleh Ketua majelis DJahrudin Umar, didampingi anggota majelis yakni Ahmad Abdullah, dan Idris Usulli.
Dalam Sidang Ajudikasi putusan permohonan sengketa ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo meloloskan mantan koruptor Drs. Smuel Huntuang dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Gorontalo pada pemilihan 2019.
Ini terungkap saat sidang yang telah dilakukan Bawaslu terhadap mantan eks narapidana itu di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (05/09/2018).
Ahmad Abdullah mengatakan alasan Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon yakni tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20.
“Peraturan KPU nomor 20 itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya membolehkan mantan terpidana selama yang bersangkutan mengumumkan ke publik bahwa ia adalah mantan narapidana, apapun jenis pidananya dan tidak mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dari Pengadilan,” ucap Ahmad Abullah.
“Bawaslu menilai bahwa Kewenangan untuk membatasi hak pilih orang itu, itu sah. Hanya dilakukan oleh undang-undang dan juga putusan pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Perindo, Ronald Taliki mengaku lega atas keputusan yang sudah di berikan oleh Bawaslu Provinsi yang menyatakan Drs. Smuel Huntuang lolos dan berhak mengikuti pencalegkan kembali.
“Alhamdulillah hasil putusan dari Bawaslu Provinsi, dan partai Perindo sebagai pemohon, KPU sebagai termohon dikabulkan”.#(KP)
Komentar