24 PENGACARA POLISIKAN SP DAN 5 MEDIA ONLINE DI GORONTALO

GORONTALO, HUKRIM, NASIONAL1413 Dilihat

Laporan : Moh. Afandi (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] – Muhammad Ronal Taliki, S.H yang merupakan seorang Advokat/Pengacara dan juga mantan anggota kuasa hukum Gubernur Gorontalo akhirnya melapor ke Disreskrimsus Polda Gorontalo terkait isu-isu/opini tidak benar yang akhir-akhir ini viral dan diberitakan oleh beberapa media online di Gorontalo yang diungkapkan salah seorang Advokat. Oknum SP mengatakan bahwa status Muhammad Ronal Taliki sebagai pengacara magang, Jumat (30/08/2019) pukul 17:30 Wita, bertempat di Polda Gorontalo Jalan Ahmad A. Wahab No.17 Kabupaten Gorontalo.

Pernyataan pengacara SP akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib bersama 5 media online di Gorontalo.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Susanto Kadir, SH dalam keterangannya mengatakan bahwa hari ini pihaknya dengan sejumlah advokat atau yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum ini datang untuk melaksanakan proses penegakan hukum dalam bentuk pengaduan.

“Pengaduan ke Polda Gorontalo ini berkait dengan stetmen atau pernyataan dari salah seorang oknum pengacara di Gorontalo inisial SP serta terkait dengan pemberitaan sejumlah media online,” kata Susanto Kadir, SH,

Laporan ini berawal ketika oknum pengacara SP mengatakan jika advokat Ronal Taliki itu adalah orang yang magang di kantor hukumnya. Susanto mengatakan jika pernyataan SP tidak benar, sebuah pernyataan yang sesat yang menurutnya itu adalah sebuah pembunuhan karakter.

“Dalam pernyataannya SP menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu adalah pengacara magang, dimana hanya bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagai juru ketik, tukang antar-antar surat atau tukang angkat-angkat tas dari yang bersangkutan, dan ini tidak benar. Klain kami sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia tidak pernah melakukan itu di kantor hukum yang bersangkutan karena yang bersangkutan adalah seorang advokat penuh dan dia merupakan bagian dari tim hukum yang dibentuk oleh yang bersangkutan,” tegas Susanto Kadir.

Daftar 24 pengacara yang menuntut Pengacara SP serta 5 media online.

Statemen tersebut akhirnya dimuat oleh sejumlah media online tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada sumbernya. Susanto menilai jika berita ini tidak berimbang, berita ini tendensius sehingganya pihaknya melihat ini mencerminkan ketidakprofesionalan dari seorang awak media. Perbuatan atau tindakan ini menurut kami ini adalah perbuatan yang sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan kami memikirkan kedepannya menggugat secara perdata maupun secara etik. Dengan pemberitaan tersebut klain kami ini langsung atau tidak langsung ini berimbas pada karir advokatnya dan sangat merugikan baik materil dan inmateril.

Atas laporan ini, pihak Polda memberikan beberapa petunjuk dan siap dipenuhi. “Kami sangat berharap Polda Gorontalo agar bisa menuntaskan lebih lanjut. Ini menuntaskan supaya penegakan hukum di Gorontalo itu bisa dilaksanakan secara fair dan secara adil,” tutup Susanto Kadir.

Berbeda dengan Rofan Vanderwais Hulima, S.H yang juga anggota tim kuasa hukum MRT, menambahkan bahwa kleinnya sudah di sumpah dan resmi menjadi advokat sejak tahun 2015 dan pernyataan yang dinyatakan oleh saudara SP ini pernyataan yang dikeluarkan itu tahun 2019. Jadi tidak benar bahwa klain kami itu masih advokat magang.

Muhammad Ronal Taliki kepada media ini menegaskan ditemani Ketua Tim Kuasa Hukum dan beberapa anggota yang dalam surat kuasa itu terdapat 24 advokat yang resmi yang sudah disumpah dan sudah beracara itu bersedia mendampingi dirinya.

“Ini bukan lagi persoalan pribadi, mereka mendampingi saya itu karena spirit profesi. Saya adalah pengacara yang sudah punya legalitas tiba tiba dibuat seperti itu, pengacara yang sudah mempunyai berita acara sumpah tiba tiba diberitakan sebagai advokat magang. Makanya dengan pemberitaan itu juga mereka berfikir teman-teman sesama advokat saja bisa dibuat seperti itu, bagaimana masyarakat yang kecil,” ungkap Ronald Taliki.

Dikatakan Ronald, dirinya tanpa dikonfirmasi oleh beberapa media itu tersebut. Dirinya menyesalkan proses pemberitaan yang menyebutkan nama seseorang tidak dikonfirmasi oleh wartawan, apalagi beritanya sangat tendensius, tidak berimbang yang berdampak pada salah satu pembunuhan karakter. “Seharusnya para awak media bisa memfilter apakah itu opini, apakah ini fakta dan apakah ini hoaks,”ungkapnya dengan nada kesal sambil memberikan petunjuk jika awak media bisa juga menghubungi organisasi advokat untuk menanyakan kebenaran statemen SP.

24 Kuasa Hukum saat melakukan laporan di Polda Gorontalo

Berkembang terakhir jika berita yang ditayang awal telah dirubah. Tapi opini publik sudah terbentuk, dan telah merugikan dirinya. Opini pembaca sudah terbentuk lebih dahulu, lagian juga bahwa berita ini khan bukan berita yang mendesak, ini bukan untuk kepentingan umum sehingga bisa ditunda penayangannya dengan terlebih dahulu meminta keterangan kepada objek berita tersebut.

“Dalam berita tersebut mereka sampaikan telah mengkonfirmasi ke saya, padahal tidak pernah mereka menayakannya. Jadi jelas ini adalah pembunuhan karakter dan berita-berita yang diberitakan oleh beberapa media itu adalah hoaks atau tidak benar,” ungkap Ronald yang bakal melaporkan juga hal ini ke dewan pers itu, serta mempidanakan penaggungjawab media tersebut.

“saya menantang kepada media untuk membuktikan apakah yang ditulis dari penyemapaian SP adalah benar. Apalagi itu keluar dari yang katanya pengacara nasional tetapi tidak memperlihatkan bahwa jiwa profesionalnya, malah menyatakan hal yang tidak benar. Ini sangat merugikan saya secara pribadi,” tutup Muhammad Ronal Taliki.

Sementara itu, dari 5 media yang dilaporkan dimana salahsatunya adalah gopost.id dengan Pemrednya Andi Alifuddin mengatakan jika pada hari Kamis tanggal 29 Agustus pukul 08.30 wita, dirinya telah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Jawabannya singkat, saya masih mau sidang,” ungkap Andi Alidfuddin yang kemudian disusul dengan pesan WA, tetapi sejauh ini tidak pernah direspon. “Tidak ada niat kami untuk tidak memberikan ruang hak jawab kepada yang bersangkutan. Hanya saja yang bersangkutan tidak pernah menggunakan itu,” ungkap Andi Alifuddin.

Sementara itu, pemilik media 60dtk.com yang dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan meminta waktu untuk melakukan klarifikasi pertanyaan dari media ini. Sementara 3 media lainnya hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi apapun.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar