Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Agenda pembacaan putusan atas perkara tuntutan Penasehat Hukum MATAHARI kepada penyelenggaran Pemilu KPU Kota Gorontalo yang di gelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar, Kamis (29/03/2018) siang ini memutuskan, menolak gugatan Pemohon.
Dengan demikian, pihak KPU sebagai Tergugat dinyatakan benar atas penetapan pasangan calon Adhan Dambea-Hardi Hemeto sebagai pasangan calon Walikota dan calon wakil Walikota Gorontalo periode 2018-2023.
Tim Penasehat Hukum MATAHARI, Ronald Taliki, SH., MH kepada wartawan Kabar Publik mengatakan bahwa pihaknya langsung menyatakan Kasasi atas putusan Hakim PT-TUN di Makassar.
“Kami menghargai apa yang menjadi putusan Hakim meski tuntutan kami diabaikan. Olehnya kami langsung menyatakan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung,” ungkap Ronald Taliki usai gelar sidang pembacaan putusan di PT-TUN di Makassar.
Rencana Kasasi pun sudah dinyatakan sejak semalam oleh Advokat muda ini, jika gugatannya di tolak oleh Hakim PT-TUN Makassar. “Ya, kita segera lakukan upaya hukum hingga ke tingkat MA,” tegas Ronald Taliki.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba yang dimintai keterangan terkait rencana Tim PH MATAHARI akan melakukan Kasasi menolak untuk memberikan komentar. “Bisa hubungi langsung ke PH KPU ya pak,” ungkap La Aba singkat. Sayangnya tim pengacara KPU Kota Gorontalo, Salahudin Pakaya pun enggan memberikan komentar terkait dengan rencana Kasasi Tim PH MATAHARI. #(KP).
Komentar