Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pansus DPR Matangkan Dana Khusus Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan

Minggu, 9 Agu 2026
Editor: Eky
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena. Foto: Arief/Karisma
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI tengah mematangkan skema Dana Khusus Kepulauan sebagai salah satu substansi utama dalam pembahasan regulasi tersebut. Skema ini diharapkan menjadi instrumen pendukung percepatan pembangunan di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis berbeda dengan daerah lainnya.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena, mengatakan formulasi Dana Khusus Kepulauan harus disusun secara cermat agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta tidak tumpang tindih dengan mekanisme pendanaan yang sudah berlaku.

“Dana Khusus Kepulauan kami dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan. Karakteristik wilayah kepulauan berbeda sehingga membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda,” kata Alimudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk melengkapi instrumen fiskal yang telah ada, terutama dalam menjawab kebutuhan pembangunan yang muncul akibat kondisi geografis wilayah kepulauan.

Alimudin menilai aspek pendanaan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Kejelasan dukungan anggaran diperlukan agar regulasi yang disahkan nantinya tidak hanya menjadi aturan normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif.

Selain fokus pada pembangunan dan pembiayaan, Pansus juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, dan masyarakat hukum adat yang hidup di wilayah kepulauan.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pembangunan daerah kepulauan harus tetap menghormati hak ulayat, wilayah kelola masyarakat, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Undang-undang ini tidak hanya mengatur harmonisasi administrasi dan regulasi, tetapi juga menyangkut harmonisasi sistem ekonomi, perlindungan hak ulayat adat, dan pelestarian kearifan lokal di daerah kepulauan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat menjadi penting agar pembangunan tidak menimbulkan konflik maupun persoalan baru di kawasan pesisir dan kepulauan.

Untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU pada 2026, Alimudin mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi terhadap substansi regulasi, khususnya terkait desain alokasi keuangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Yang terpenting adalah adanya kesamaan persepsi antarinstansi, terutama mengenai alokasi keuangan. Jika itu dapat disepakati, saya optimistis pembahasan RUU ini bisa berjalan lebih cepat,” katanya.

Alimudin menilai pengesahan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses dan infrastruktur.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu meningkatkan konektivitas, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peluang ekonomi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal di wilayah kepulauan.

“Kami ingin undang-undang ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kepulauan. Karena itu, target penyelesaian pada 2026 harus diiringi dengan kualitas substansi yang kuat dan implementatif,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.