JAKARTA (Kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berjalan.
“Untuk TPPU tersangka SYL, masih berjalan saat ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Taufik mengatakan penyidik saat ini masih menelaah sejumlah dokumen untuk menelusuri tindak pidana asal (predicate crime) serta sumber dana yang diduga digunakan untuk membeli aset.
“Jadi, dari aset-aset yang kemudian diduga dilakukan pencucian uang ini, tim masih mempelajari sumber (neksus) yang kemudian digunakan untuk melakukan pembelian aset-aset ini,” katanya.
Menurut dia, penelusuran tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara di Kementerian Pertanian.
“Ini memang butuh telaah-telaah dokumen yang begitu banyak karena perkara SYL di Kementan itu ada beberapa sprindik terkait pengadaan-pengadaan,” katanya.
Taufik mengatakan proses tersebut menjadi alasan KPK belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penyidikan TPPU SYL kepada publik.
Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang sebelumnya menjerat SYL.
Dalam perkara korupsi tersebut, SYL terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara pada September 2024 dari vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK kemudian mengeksekusi SYL ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada 25 Maret 2025 setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (ant)





