BATAM (kabarpublik.id) – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamine yang diangkut kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai peredaran gelap antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar melalui jalur laut dalam beberapa tahun terakhir.
Keberhasilan operasi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8/2026). Konferensi dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata didampingi Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Pengungkapan kasus bermula pada 5 Agustus 2026 setelah KRI Kerambit-627 menerima informasi intelijen mengenai kapal yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan sistem pemantauan maritim SeaVision.
Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. TNI AL selanjutnya mengerahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal tersebut.
Setelah kapal diamankan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam. Operasi gabungan melibatkan pemeriksaan fisik, digital forensik, pemindaian menggunakan X-Ray, hingga penyelaman dan pemeriksaan bagian bawah kapal.
Hasilnya, pada 7 Agustus 2026 petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian bawah lambung kapal.
Selain narkotika, aparat turut menyita kapal MV King Sun, 11 unit telepon genggam, satu laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyelidikan.
Sebanyak delapan awak kapal diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Aparat memperkirakan pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi disalahgunakan oleh jutaan orang. Berdasarkan estimasi penyidik, jumlah ketamine yang disita dapat berdampak pada sekitar 6,5 juta pengguna apabila berhasil masuk ke pasar gelap.
Panglima Koarmada RI menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat di jalur laut, terutama di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau yang berada di lintasan pelayaran internasional.
TNI AL bersama seluruh instansi terkait berkomitmen memperkuat patroli dan pengawasan laut guna mencegah masuknya narkotika serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara melalui perairan Indonesia.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam upaya penyelundupan ketamine tersebut.





