JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap dapat diakses oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes).
Untuk mendukung layanan tersebut, Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan surat edaran yang menginstruksikan kepala desa dan pemerintah desa untuk membantu melaporkan setiap kelahiran yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.
“Saya akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar setiap kelahiran di luar fasilitas kesehatan dilaporkan bersama orang tuanya, baik ke fasilitas kesehatan setempat maupun langsung ke Dukcapil,” ujar Tito Karnavian di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui integrasi sistem SatuSehat dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta.
Tito mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi tersebut dinilai mampu mempercepat proses penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Dengan sistem baru, akta kelahiran dapat diterbitkan secara digital pada hari yang sama setelah bayi lahir. Dokumen tersebut dapat dikirim langsung ke fasilitas kesehatan, nomor WhatsApp orang tua, maupun alamat surat elektronik yang terdaftar.
“Begitu bayi lahir, akta kelahiran bisa langsung diterbitkan dan dikirim secara digital kepada orang tua,” katanya.
Selain mengatur pelaporan kelahiran, surat edaran yang sedang disiapkan juga akan mewajibkan kepala desa melaporkan setiap kasus kematian warga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Menurut Tito, pelaporan dari tingkat desa akan memudahkan pembaruan data kependudukan sekaligus mempercepat penerbitan akta kematian. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi masyarakat yang selama ini harus mengurus dokumen secara langsung ke kantor Dukcapil.
“Yang paling mengetahui kondisi warga di lapangan adalah kepala desa. Karena itu, pelaporan kematian juga perlu dilakukan dari tingkat desa,” ujarnya.
Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Digitalisasi layanan administrasi kependudukan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan publik bagi masyarakat.




