JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai hasil Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025 yang dirilis Indonesian Parliamentary Center (IPC) dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi.
Menurut Ledia, keberhasilan proses legislasi tidak hanya diukur dari undang-undang yang dihasilkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur serta sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam proses pembentukan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ledia dalam diskusi yang digelar IPC terkait penilaian kinerja DPR RI melalui Indeks Kinerja Parlemen 2025.
Berdasarkan hasil IKP 2025, aspek partisipasi publik memperoleh skor tertinggi sebesar 2,71. Disusul aspek transparansi dan akses dengan skor 2,68, serta efektivitas parlemen sebesar 2,57. Sementara itu, aspek etika dan integritas menjadi indikator dengan nilai terendah, yakni 2,31.
Ledia menekankan bahwa konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna tidak cukup hanya melalui rapat dengar pendapat maupun konsultasi publik. DPR juga perlu memastikan adanya mekanisme yang memberikan umpan balik kepada masyarakat terkait nasib masukan yang telah disampaikan.
“Masyarakat perlu mengetahui mana aspirasi yang diterima, dipertimbangkan, atau tidak diakomodasi, termasuk alasan di balik keputusan tersebut. Selama ini, setelah forum diskusi selesai, publik sering kali tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut dari masukan yang mereka berikan,” ujar Ledia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menilai penyempurnaan mekanisme pengelolaan dan tindak lanjut aspirasi publik menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian dalam proses legislasi.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang merupakan prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, ketika substansi suatu rancangan undang-undang masih menjadi perdebatan, maka prosedur pembentukannya harus dijalankan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika substansi masih diperdebatkan, setidaknya prosedurnya harus benar-benar dipenuhi. Kepatuhan terhadap prosedur menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas dan legitimasi produk legislasi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.
Ledia mengungkapkan bahwa selama menjalankan tugas di DPR, termasuk saat menjabat Sekretaris Fraksi PKS, dirinya secara konsisten mengingatkan pentingnya pemenuhan setiap tahapan prosedural dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan prosedur harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap produk hukum memiliki dasar yang kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Lebih lanjut, anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan bahwa proses pembahasan rancangan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang berkembang di parlemen. Namun demikian, ia mengingatkan agar dinamika politik tidak mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dinamika politik merupakan bagian dari proses legislasi. Namun, apa pun perbedaannya, penyelesaian rancangan undang-undang harus tetap berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, hasil IKP 2025 juga mencatat perlunya penguatan mekanisme evaluasi terhadap tindak lanjut aspirasi masyarakat. Pada aspek efektivitas parlemen, IPC menilai pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran masih perlu ditingkatkan agar lebih substantif, termasuk melalui optimalisasi penggunaan hak-hak konstitusional DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.





