“Kalau yang padel, pada dasarnya sekarang kita tinggal menunggu eksekusi penanaman pohon. Bibit pohon setinggi lima meter di 10 titik tersebut,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Bandung, Jabar, Senin.
Menurut dia, secara teknis pihaknya perlu membongkar trotoar terlebih dahulu untuk memastikan titik yang memungkinkan ditanami kembali.
“Problemnya, secara teknis kita harus melakukan pembongkaran trotoar terlebih dahulu. Kami memang sedang fokus pada pembongkaran trotoar,” ujarnya.
Ia mengatakan pembongkaran tersebut juga diperlukan untuk mengangkat sisa akar pohon lama yang telah mati agar tidak mengganggu proses penanaman pohon baru.
“Setelah trotoarnya dibongkar, kita akan mengetahui titik-titik mana saja yang bisa ditanami pohon kembali. Akar pohon yang sudah mati juga harus kita angkat semuanya,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung menjatuhkan denda administratif sebesar Rp100 juta kepada pengelola videotron di kawasan Padel Club Six Nine sebagai tindak lanjut kasus penebangan 10 pohon tanpa izin.
Farhan mengatakan sanksi tersebut diberikan karena penebangan pohon terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung sekaligus berdampak terhadap estetika kota.
“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron memiliki ruang pandang yang lebih luas.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya. (ant)





