JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan sejumlah barang yang diduga berupa senjata api dan benda lainnya di salah satu sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Menurut Hetifah, temuan tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Temuan barang yang diduga berupa senjata api maupun benda lainnya di lingkungan sekolah merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan bahwa keselamatan peserta didik dan keamanan lingkungan sekolah harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut. Sekolah, lanjutnya, harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa.
Meski demikian, Hetifah mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses penyelidikan selesai dan aparat penegak hukum menetapkan kesimpulan berdasarkan bukti yang sah.
“Kita harus menunggu hasil penyelidikan secara objektif agar status barang yang ditemukan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Hetifah mengungkapkan hingga kini Komisi X DPR RI belum menerima laporan resmi dari aparat penegak hukum maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait perkembangan kasus tersebut.
Karena itu, Komisi X mendorong Kemendikdasmen untuk berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian guna memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berlangsung tanpa gangguan. Selain itu, evaluasi terhadap tata kelola aset, pengawasan internal, dan sistem keamanan di satuan pendidikan juga perlu dilakukan.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran kondisi dunia pendidikan nasional. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan dugaan kasus yang bersifat spesifik dan harus dipahami sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum.
“Kasus ini tidak boleh menjadi dasar untuk menilai seluruh sekolah atau dunia pendidikan Indonesia. Penanganannya harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta yang ditemukan,” katanya.
Hetifah menilai peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan pendidikan. Langkah itu penting agar sekolah tetap menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang peserta didik sekaligus menjamin perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah.
“Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di sekolah agar lingkungan pendidikan tetap aman dan berorientasi pada perlindungan peserta didik,” tuturnya.





