SERANG (kabarpublik.id) – Polres Serang, Banten, menangkap seorang pria berinisial AG (41) yang diduga menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam setelah keduanya terlibat cekcok terkait permintaan perceraian.
Peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (6/8/2026).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan korban baru beberapa hari kembali dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia. Korban kemudian mendatangi tempat anaknya yang saat itu bersama AG.
Saat bertemu, keduanya terlibat perselisihan setelah korban menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri perkawinan.
“Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri di Serang, Minggu (9/8/2026).
Menurut polisi, perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan celurit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian leher dan jari kelingking tangan kiri.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bersama Polsek Pontang menangkap AG di kediamannya pada Jumat (7/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah celurit kecil yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah celurit kecil. Saat ini barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Serang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Andi.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polres Serang mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan rumah tangga tanpa kekerasan. Warga juga diminta segera melaporkan dugaan tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.





