Breaking News
Live Update Berita Terkini

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Selasa, 11 Agu 2026
Editor: Jamalul Insan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Dengarkan dgn suara Siap
1.6K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

Fee percepatan dikumpulkan Ridwan sebesar 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta sesuai arahan dari Rizky Fisa Abadi,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

JPU mengungkapkan biaya percepatan bersumber dari Mahmud Muchtar Sjarif dari PT Al Muchtar Tour and Travel, Imam Aji Ubaidah dari PT Tisaga Multazam Utama, dan Umi Munjayanah dari PT Rizma Sabilul Harom.

Secara perinci, biaya percepatan meliputi dari PT Al Muchtar Tour and Travel melalui Mahmud total untuk 104 jamaah dan 12 orang petugas senilai 664.500 dolar AS dan Rp250 juta.

Lalu, dari PT Tisaga Multazam Utama melalui Imam total untuk 59 jamaah sebesar 472 ribu dolar AS, serta PT Rizma Sabilul Harom melalui Umi 100 ribu dolar AS untuk 20 jamaah.

Setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 selesai, JPU menyampaikan Rizky melakukan pembagian biaya percepatan yang diberikan para PIHK di ruang kerja Rizky bersama Abdul Muhyi dan Ridwan.

Selanjutnya, Ridwan menyerahkan biaya percepatan kepada Rizky sebesar 905 ribu dolar AS, sedangkan sisanya sebesar 331.500 dolar AS dan Rp250 juta dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi Ridwan.

Adapun biaya percepatan yang diserahkan Ridwan kepada Rizky, kemudian dibagikan kepada Yaqut senilai 271.500 dolar AS; Rizky, Abdul, dan Ridwan masing-masing 181 ribu dolar AS; serta sisanya sebesar 90.500 dolar AS dibagikan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Yaqut diduga telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Akibat tindakan yang disangkakan kepada mantan Menag itu, terdapat sejumlah pihak yang diperkaya sehingga keuangan negara merugi Rp622,09 miliar.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, lantaran terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.