Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polres Jakbar Tahan Sopir Taksi Daring Terkait Dugaan Pelecehan Penumpang

Selasa, 11 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi- Tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. (A)
Dengarkan dgn suara Siap
1.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Polres Metro Jakarta Barat menahan seorang sopir taksi daring berinisial ARA (54) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berinisial NS saat perjalanan di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan tersangka telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditahan dan masih diproses lebih lanjut,” kata Wisnu di Jakarta, Selasa.

Menurut polisi, ARA dijerat Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8) sore saat korban menggunakan layanan taksi daring dari kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, menuju Jembatan Besi, Jakarta Barat.

Korban yang semula duduk di kursi belakang disebut diminta pelaku untuk berpindah ke kursi depan. Dalam perjalanan, pelaku diduga mulai mengajak korban berbincang dan meminta ponselnya dengan alasan aplikasi navigasi yang digunakan mengalami gangguan.

Kekasih korban, Hanif, mengungkapkan bahwa pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Korban sempat berusaha menolak dan melakukan perlawanan sambil menghubungi dirinya untuk meminta bantuan.

Saat kendaraan melintas di kawasan Jalan Raya Joglo, Jakarta Barat, korban kembali mengalami tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Merasa terancam, korban kemudian mengirimkan lokasi keberadaannya kepada sang kekasih. Setelah menerima informasi tersebut, Hanif langsung menuju lokasi dan menemukan kendaraan yang ditumpangi korban.

Setibanya di lokasi, Hanif menegur pelaku. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian turut membantu dan menyarankan agar kasus tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi daring, untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.