Liputan : Arsad
Editor. : Mahmud/Arsad
GORUT (KP) – Walaupan di beberapa wilayah Kecamatan di Gorontalo Utara, proses pelaksanaan Pilkades serentak berdinamika, namun khusus Kecamatan Tolinggula sampai dengan hari H pemungutan suara di TPS pada 5 desa pelaksana Pilkades berjalan aman,tertib dan lancar.
Hal ini terbukti dengan berakhirnya proses pemungutan dan perhitungan suara di 5 Desa tersebut pada hari Selasa, 11 Desember 2018 tanpa mengalami hambatan sedikitpun.
Rizal Kune, SKM, Camat Tolinggula kepada awak media ini mengatakan bahwa terselenggaranya Pilkades serentak di wilayah kecamatan yang dipimpinnya secara aman, tertib dan dan lancar semuanya berkat kerja sama antara Panitia Pilkades, Para Cakades dan Pemerintah Kecamatan serta unsur Muspika lainnya.
“Ya, saya sangat mengapresiasi kinerja seluruh Panitia Pilkades se Kecamatan Tolinggula atas professionalitas yang mereka tunjukan dalam pelaksanaan tahapan demi tahapan Pilkades sehingga terselenggaranya secara demokratis aman dan lancar,” kata mantan Kapus Tolinggula ini.
Secara rinci saat di temui oleh awak media ini, di TPS Tolite Jaya, Camat Tolinggula membeberkan hasil perolehan Suara di 5 Desa Pelaksana Pilkades di Wilayahnya.
“Jadi di Desa Cempaka Putih yang memperoleh suara terbanyak adalah Ading Suhana, Desa Ilotunggula adalah Witman Abas, Desa Molangga adalah Buyung Hamzah, Ilomangga adalah Ansar Ibrahim dan Desa Tolite Jaya ada dua calon yang jumlah perolehan suaranya sama yaitu Iran Hamani dan Iwan Pakaya. Khusus Desa Tolite Jaya ini maka secara berjenjang akan di komunikasikan dengan lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini yakni PPK Kab.Gorontalo Utara,” kata Camat Tolinggula.
Sementara itu Kasubag Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Gorut, Abd.Rauf Panigoro, ditemui di TPS Tolite Jaya, mengatakan bahwa apabila dua orang calon dengan perolehan suara yang sama maka kita kembali ke regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kalau seperti ini, maka kita kembali mencermati regulasi tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Gorontalo Utara yakni Perda Nomor 2/2018 tentang tata cara Pemberhentian, Pemilihan,Pengangkatan Kepala Desa dan Perbup Nomor 17/2018,” kata Rauf, yang hadir di TPS tersebut sebagai tim pemantau dari Pemda Gorut.
“Semoga saja mereka yang terpilih ini menjadi Kepala Desa yang amanah,” harapnya.#(KP)
Komentar