Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Arsad Tuna/ Mahmud
GORONTALO (KP) – Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Rinto Prastowo, SIK memimpin langsung lanjutan FGD terkait permasalahan perusahaan antara PT. PG. Gorontalo dengan PT. Palma Grup, bertempat di Aula Rupatama Polda Gorontalo. Rabu (24/10/2018).
Adapun yang hadir dalam FGD tersebut diantaranya Dir. Pam. Obvit Polda Gorontalo, Kopelres Gorontalo, AKBP Doni A.P SIK, AKBP Wawan Iriawan, SIK, pihak Pemda Kabupaten Goronralo Selmin Papeo (Asisten I), Anto (Bagian Hukum), Frendrik (BPN Kabupaten Gorontalo) dan Ms. Burhan (Kesbangpol), Pihak PT. Palma Grup Ekos Albar, Petrus dan Wowo. Dari pihak PT. PG Gorontalo, Abdullah Hayati, Suryanto, Amin Tahir.
Dalam pembahasan dan kesimpulan dalam FGD tersebut yaitu adanya lahan milik perseorangan dan merupakan karyawan PT. PG. Gorontalo yang mempunyai luasan lahan hingga -+ 600 Ha, namun melakukan pembebasan tersebut mengatas namakan pihak PT. PG. Gorontalo padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan ijin PT. Palma Grup.
Akhir ya, pihak PT. Palma Grup siap mengganti rugi pembayaran lahan yang masuk ijin PT. Palma Grup yang sudah di bebaskan oleh pihak PT. PG. Gorontalo ataupun perseorangan sesuai kesepakatan bersama. Realisasi kesepakatan tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan sejak penandatanganan berita acara tersebut.
Dari pihak PT. PG. Gorontalo maupun pihak perseorangan tidak boleh melakukan pembebasan/membeli tanah pada lokasi IUP PT. Palma Grup, begitu pun sebaliknya serta pihak perusahaan baik PT. PG Gorontalo maupun PT. Palma Grup tidak bisa membeli/membebaskan tanah masyarakat tanpa adanya ijin lokasi dari pihak pemerintah Daerah sesuai aturan yang ada.
“Jadi harus ada ijin lokasi dulu baru melaksanakan pembebasan/pembelian lahan,” ungkap Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Rinto Prastowo, SIK.#(KP)
Komentar