News Update
Live Update Berita Terkini

Kemenhub Investigasi Proses Impor KMP Virgo Transport 8

Rabu, 16 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026) malam. ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Dengarkan dgn suara Siap
3.9K pembaca

BANJARMASIN (kabarpublik.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelidiki proses masuknya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8 ke Indonesia menyusul sorotan terkait usia kapal yang disebut mencapai 38 tahun saat diimpor.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan investigasi diperlukan untuk memastikan proses dan ketentuan yang digunakan saat kapal tersebut masuk ke Indonesia.

“Kita akan lakukan investigasi lebih lanjut. Saya belum bisa menjawab karena ini harus kita lihat dulu,” kata Suntana dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026) malam.

Sorotan mengenai usia kapal sebelumnya disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto. Ia menyebut KMP Virgo Transport 8 berusia 39 tahun ketika mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026), sedangkan kapal tersebut disebut masuk ke Indonesia saat berusia sekitar 38 tahun.

Sofwan mempertanyakan proses impor kapal tersebut karena merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021, kapal penumpang dan kapal feri disebut memiliki batas usia impor tertentu.

“Usianya 39 tahun. Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia itu berarti dia diimpor usianya sudah 38 tahun. Sementara menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 itu kapal penumpang, kapal feri itu boleh diimpor maksimum usianya 15 tahun,” ujar Sofwan dalam unggahan akun Instagram resmi DPR RI.

Ia meminta pemerintah menelusuri dasar aturan, proses, serta perizinan yang digunakan ketika kapal tersebut masuk ke Indonesia.

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi

Menanggapi sorotan tersebut, Suntana mengatakan Kemenhub bersama Komisi V DPR RI telah membahas berbagai kecelakaan pelayaran. Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan serupa.

“Kami sudah berdiskusi dengan Komisi V, dan kami akan melakukan kebijakan-kebijakan untuk memitigasi supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Namun, usia kapal belum dapat disimpulkan sebagai penyebab kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Penyebab insiden masih harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis, aspek operasional, serta investigasi lembaga yang berwenang, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dari sisi regulasi impor, Permendag Nomor 20 Tahun 2021 yang menjadi rujukan Sofwan telah dicabut dan tidak berlaku. Aturan tersebut kemudian digantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang juga telah dicabut melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025.

Saat ini, ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB), yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2025.

Permendag tersebut pada prinsipnya mensyaratkan perizinan impor untuk barang dalam keadaan tidak baru. Untuk jenis barang tertentu, aturan juga mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis.

Regulasi itu juga mengatur mekanisme persetujuan impor untuk tujuan dispensasi terhadap barang modal dalam keadaan tidak baru. Ketentuan tersebut mencakup alat angkut pada pos tarif 89 yang uraian, pos tarif, dan/atau batas usianya tidak tercantum dalam lampiran.

Untuk kapal pada pos tarif 89.01, Permendag Nomor 24 Tahun 2025 mencantumkan sejumlah kelompok dengan batas usia tertentu. Batas usia tertinggi yang tercantum dalam ketentuan tersebut adalah 25 tahun.

129 Orang Masih Dicari

KMP Virgo Transport 8 mengangkut 243 orang saat berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin pada 12 September 2026.

Kapal tersebut dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan kemudian hilang kontak. Pada 13 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, kapal ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) hingga 15 September 2026 pukul 22.00 WITA, sebanyak 114 korban telah ditemukan. Rinciannya, 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia.

Dengan demikian, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes kapal.

No More Posts Available.

No more pages to load.