JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri terus melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Evaluasi ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan perjalanan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan pembatasan angkutan barang diterapkan secara adaptif dan akan dievaluasi berkala sesuai kondisi lalu lintas di lapangan.
“Pembatasan angkutan barang bersifat dinamis. Evaluasi dilakukan secara berkala agar kebijakan tetap proporsional, efektif, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Dudy di Jakarta, Minggu (21/12).
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara dan imbauan Work From Anywhere (WFA) yang berpotensi mengubah pola perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun. Karena itu, pengaturan lalu lintas dirancang lebih responsif terhadap perkembangan situasi.
Berdasarkan hasil evaluasi, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan sistem window time. Pembatasan diberlakukan secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kinerja jalan tol pada koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama periode Nataru.
“Jika terjadi perubahan signifikan arus lalu lintas, penanganan di lapangan harus dilakukan dengan cepat dan tepat,” katanya.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan sistem window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan ini juga berlaku sampai 4 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Para operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan, mengoptimalkan manajemen rantai pasok, serta menyusun distribusi yang lebih efisien.
Dudy menambahkan, koordinasi intensif dengan Korlantas Polri terus dilakukan, termasuk penerapan diskresi kepolisian di lapangan guna memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan transportasi dan lalu lintas selama Nataru.
Pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur utama yang menghubungkan kawasan industri, pelabuhan, dan permukiman. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi rambu lalu lintas, arahan petugas, serta mengikuti informasi resmi selama perjalanan.
Kemenhub memastikan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar kebijakan pembatasan tetap responsif, sehingga mobilitas masyarakat dan distribusi logistik selama Nataru 2025/2026 dapat berjalan aman dan lancar.







