POLEMIK PEMBANGUNAN RS AINUN HABIBIE, ADHAN DAMBEA : INI PROYEK AMBISIUS

KONTROL, NASIONAL449 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO [KP] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yaphara menolak keras rencana perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) yang digagas Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie untuk membangun RSUD Hasri Ainun Habibie.

 

Sesuai data Kabar Publik, pagu indikatif kerjasama tersebut bernilai Rp. 841 milyar dengan skim pengembalian investasi sistim availability payment   dimana pembayaran dilakukan berkala melalui APBD tiap tahun sebesar Rp. 90 milyar, selama 20 tahun!

 

Surat Yaphara yang ditandatangani Ketua Irfan Gani dan Sekertaris Farid Usman melalui suratnya nomor: 033/LSM-YPH/VI/Gtlo/2019 tertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Gubenrur Gorontalo dan tembusannya ke Mendagri dan KPK, itu disebutkan perjanjian KPDBU akan menjadi dilema kerjasama dikemudian hari karena diduga banyak aturan yang dilanggar.

 

Misalnya, papar mereka, telah terjadi tindakan hukum yakni adanya perjanjian induk antara Gubernur dengan pihak Kementerian Keuangan dan akan terjadi tindakan hukum dengan calon Badan Usaha yang berimplikasi pengeluaran anggaran yang belum tersedia atau tidak cukup  tersedia dalam APBD selama 20 tahun. Larangan ini diatur dalam PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Begitu pula rencana Rusli itu berimplikasi pada pengeluaran APBD melampaui masa jabatannya yang berakhir pada 2022. Hal  ini pun dilarang PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara DPRD sebagai representasi rakyat hingga saat ini belum dimintai pendapat dan persetujuannya.

 

Yaphara menilai ide menjadikan RS Ainun sebagai RS rujukan regional pun tidak rasional karena provinsi sekitar yang memiliki kualitas infrastruktur melebihi Gorontalo tidak mungkin memberikan rujukan. Lagi pula rendahnya jumlah pasien pengidap kanker, jantung, ginjal dan mata selama lima tahun terakhir dari Gorontalo yang dirujuk ke luar daerah, dapat menjelaskan proyek ini secara ekonomi dan finansial tidak layak. Lebih layak bila pemerintah daerah meningkatkan kapasitas dan pelayanan 13 RS  dan 93 Puskesmas yang sudah ada di seluruh kabupaten dan kota.

 

Yaphara juga menilai permintaan pendapat hukum ke Kejaksaan Tinggi disaat telah ada perjanjian induk antara Gubernur dengan Kementerian Keuangan, itu lebih pada permintaan dukungan semata.

 

Diakhir suratnya Yaphara mengusulkan bila proyek ini sebaiknya dibiayai langsung melalui APBD yang dianggarkan setiap tahun hingga masa jabatan Rusli selesai kendati potensi penolakan oleh DPRD yang baru yang mulai bertugas September nanti sangat besar.

 

Yurico Kamaru, calon anggota DPRD Provinsi dari partai Nasdem yang akan dilantik nanti, ketika dimintai pendapatnya dengan tegas menolak rencana Gubernur tersebut. “Fraksi Nasdem sudah sepakat tolak. Itu tidak rasional. Gorontalo berada pada rangking lima provinsi termiskin. Kami minta gubernur yang sudah berkuasa dua peiode focus tingkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

 

Adhan Dembea dari Partai Amanah Nasional yang juga akan dilantik bersama Yurico juga menolak proyek pembanguan RS Ainun. “Ini proyek ambisius. Ditinjau dari sudut manapun tidak layak. Kami sudah bikin kajian. Kalau dibiarkan daerah rugi besar. Ada pihak yang hendak ambil rente,” ungkap Adhan serius.

 

Sedangkan Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira menilai Rusli telah membuat kebijakan yang spekulatif. Karena bisa jadi proyek ini berjalan mulus hanya saat Rusli masih menjabat, tetapi tidak ada jaminan setelah dia selesai menjabat. Bila DPRD yang baru menolak alokasi anggarannya, proyek pasti mangkrak. Taruhannya uang rakyat.

 

Kata Deswerd, Rusli mesti belajar dari kasus beberapa proyek besar bernilai milyaran rupiah yang mangkrak akibat perencanaan yang amburadul disertai praktik korupsi di dalamnya. Sebut saja Pentadio Resort, Perumahan DPRD Limboto, Pasar Modern dan Block Plan di Gorut, GORR dan lain-lain.

 

Maka untuk menghindari itu, kata Deswerd lagi, pihaknya sudah menyiapkan dua opsi. Pertama, bila DPRD saat ini menyetujui rencana Rusli, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, maka GCW akan meminta Mendagri untuk membatalkannya. Kedua, bila Mendagri tidak memberikan keputusan maka GCW segera mengajukan yudisial revieu ke Mahkamah Agung.

 

Beranikah anggota DPRD sekarang yang akan berakhir dalam waktu dekat menyetujui rencana Pemprov tersebut? Apakah kepentingan rakyat akan dikedepankan untuk mengambil keputusan yang berpotensi digugat pada masa mendatang?

 

“Kalau anggota DPRD yang tinggal 3 bulan lagi berakhir masa tugasnya berpikir rasional dan mengutamakan kepentingan rakyat, mereka pasti menolak rencana Gubernur,” papar Deswerd. Otutu.

 

Sementara itu, pihak Pemprov melalui Wakil Gubenrur, Idris Rahim yang dimintai keterangan soal surat yang dikirim pihak Yaphara mengatakan jika dirinya belum membacanya. “Saya masih di Makassar, belum baca,” ungkapnya singkat. Demikian juga dengan Sekretaris Daerah, Darda Darada yang coba dimintai keterangan belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.#[KP/MM]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar