JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan arus balik yang diperkirakan meningkat setelah perayaan Lebaran Ketupat pada 28 Maret 2026.
Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Tradisi Lebaran Ketupat dinilai dapat memicu pergerakan lanjutan masyarakat yang kembali ke kota asal menjelang berakhirnya masa libur pada Senin (30/3/2026).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menyebut akhir pekan menjadi periode rawan kepadatan.
“Pergerakan masyarakat cenderung terkumpul dalam waktu singkat. Ini berpotensi menimbulkan kepadatan di jalan tol, arteri, serta simpul transportasi,” ujarnya, dikutip dari laman kemenhub.go.id, Sabtu (28/3/26).
Selain jalur darat, Kemenhub juga menyoroti penyeberangan sebagai titik krusial, khususnya di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Ketapang. Kedua lintasan ini diperkirakan mengalami lonjakan kendaraan dan penumpang jika tidak diimbangi pengaturan waktu perjalanan.
Untuk mengurai antrean di Ketapang, Kemenhub menyiapkan strategi buffer zone dan delaying system. Area penampungan kendaraan disediakan di sejumlah titik, seperti Gran Watudodol dan Kantong Parkir Bulusan untuk kendaraan pribadi dan bus, serta Sri Tanjung, PT Pusri, dan Pelindo untuk kendaraan barang.
Di sektor penyeberangan, jumlah kapal juga ditingkatkan. Pada kondisi normal, 28 kapal beroperasi. Jumlah ini ditambah menjadi 30 kapal saat padat, dan hingga 32 kapal pada kondisi sangat padat.
Kemenhub bersama Kepolisian, pemerintah daerah, dan operator transportasi juga menyiapkan skenario pengendalian lalu lintas berbasis kondisi lapangan, peningkatan kapasitas angkutan, serta penguatan layanan di pelabuhan dan jalur utama.
Pengawasan dilakukan secara intensif untuk memastikan keselamatan perjalanan, termasuk kelaikan kendaraan dan kesiapan petugas di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak bepergian bersamaan saat puncak arus balik. Atur jadwal perjalanan, jaga kondisi fisik, dan pastikan kendaraan laik jalan,” kata Titis.
Selain itu, Kemenhub juga mengingatkan potensi gangguan keselamatan penerbangan akibat aktivitas balon udara liar yang kerap muncul saat Lebaran Ketupat.
“Balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat masuk ke ruang udara dan membahayakan penerbangan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Kemenhub menegaskan, balon udara hanya boleh diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta harus berkoordinasi dengan otoritas terkait. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Kami terus berupaya memastikan perjalanan masyarakat aman dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan arus balik,” pungkas Titis.





